Pengangkatan Plt Kepala BPJN Maluku Utara Tuai Polemik, LPI Minta Kementerian PUPR Tidak Abaikan Rekam Jejak
NASIONAL
Maluku Utara – Keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunjuk H. Abdul Hamid Payapo alias Mito sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara memicu perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai penunjukan tersebut berpotensi menimbulkan polemik karena nama yang bersangkutan pernah muncul dalam dokumen perkara korupsi proyek infrastruktur yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kritik datang dari Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara (LPI-MU). Melalui koordinatornya, Rajak Idrus, lembaga itu meminta pemerintah pusat lebih cermat dalam menempatkan pejabat pada posisi strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan proyek negara.
Menurut Rajak, rekam jejak pejabat publik merupakan hal penting yang tidak boleh diabaikan, terutama di sektor infrastruktur yang selama ini rawan menjadi sorotan aparat penegak hukum.
“Nama Abdul Hamid Payapo pernah disebut dalam dokumen dakwaan KPK pada perkara yang menyeret mantan pejabat Balai Nasional Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara. Walaupun tidak berstatus tersangka, fakta tersebut tetap menjadi perhatian masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan, publik saat ini semakin kritis terhadap kebijakan pemerintah, khususnya dalam penempatan pejabat yang memiliki kewenangan besar terhadap proyek pembangunan.
“Jabatan Plt Kepala BPJN bukan posisi biasa. Kewenangannya sangat strategis karena berkaitan dengan pelaksanaan proyek infrastruktur dan hubungan dengan pihak kontraktor. Karena itu, aspek integritas harus benar-benar menjadi pertimbangan utama,” katanya.
LPI-MU juga menyoroti isi dakwaan KPK yang sebelumnya mengungkap dugaan pengumpulan dana dari sejumlah kontraktor proyek jalan dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Menurut Rajak, fakta yang pernah terungkap di persidangan menjadi alarm bagi pemerintah agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Ia menilai, kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Relasi lama dalam dunia proyek dinilai kerap menjadi pintu masuk munculnya praktik-praktik yang tidak sehat.
“Yang menjadi kekhawatiran publik adalah kemungkinan pola lama kembali terulang. Apalagi jika jaringan dan hubungan dengan kontraktor yang sudah terbentuk sejak lama masih memiliki pengaruh,” ujarnya.
Karena itu, LPI-MU mendesak Menteri PUPR untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penempatan pejabat di lingkungan BPJN, termasuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan mempertimbangkan aspek moral serta kepercayaan publik.
“Pemerintah harus menunjukkan komitmen nyata terhadap tata kelola yang bersih. Jangan sampai keputusan penempatan pejabat justru menimbulkan kesan bahwa persoalan integritas tidak lagi menjadi prioritas,” tutupnya.