Proyek BWS Malut Diduga Timbun Material Ilegal, PPK Ruslan Rizal Kena Desakan Evaluasi dari Publik
NASIONAL
PPK OP SDA 1 Ruslan Rizal
Maluku Utara – Kasus dugaan penyimpangan dalam proyek infrastruktur di lingkungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara kembali mencuat ke permukaan. Sorotan kali ini tertuju pada dugaan penggunaan material ilegal dan dugaan rekayasa administrasi yang membelit Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Alam I, Ruslan Rizal.
Berdasarkan temuan dan laporan warga di Kabupaten Halmahera Barat,Senin (22/6/2026) proyek yang dikerjakan di kawasan tersebut diduga kuat menggunakan kayu bakau (mangrove) yang ditebang secara liar tanpa izin sebagai bahan baku konstruksi. Padahal, area mangrove merupakan kawasan ekosistem vital yang berfungsi ganda, mulai dari peredam abrasi pantai, habitat biota laut, hingga sebagai penyerap karbon alami (blue carbon) di tengah krisis iklim global.
Tidak berhenti pada persoalan lingkungan, nama Ruslan Rizal juga kembali terasosiasi dengan dugaan praktik tidak sehat dalam proses rekrutmen Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) pada program P3Tgai (Program Percepatan Peningkatan Tataguna Air Irigasi ) beberapa waktu lalu. Isu kecurangan dalam perekrutan tersebut semakin memperkuat desakan publik agar integritas PPK yang bersangkutan dievaluasi.
Praktik eksploitasi mangrove dan ketidakjelasan sumber material proyek ini jelas bertentangan dengan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Para pegiat hukum dan lingkungan menilai setidaknya ada tiga regulasi yang dilanggar secara sistemik, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur larangan perusakan kawasan hutan lindung.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang menjerat pelaku pembalakan liar dengan ancaman pidana berat.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap proyek strategis untuk berwawasan lingkungan.
Selain itu, absennya papan informasi proyek di lokasi pengerjaan dinilai melanggar prinsip transparansi anggaran negara, sekaligus menghilangkan ruang kontrol bagi masyarakat setempat.
Atas dasar temuan ganda ini—yakni dugaan korupsi tata kelola SDM dan perusakan lingkungan—publik secara massif mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar tidak tinggal diam. Mereka menuntut agar Kementerian PUPR segera mengeluarkan surat evaluasi kinerja terhadap PPK OP SDA 1 Ruslan Rizal serta memerintahkan audit investigatif atas seluruh proyek yang dikelolanya di BWS Maluku Utara.
Jika terbukti ada unsur pidana dan pelanggaran administratif, publik meminta agar sanksi tegas dijatuhkan, termasuk pencabutan izin dan blacklist bagi kontraktor yang terlibat, demi menjaga marwah proyek negara di daerah kepulauan (TIM/TI)