LPE Bantah Tuduhan Media Online: Izin Treak Laiwui Sesuai Regulasi, Tak Ada ‘Ordal’
DAERAH
Halmahera Selatan-Polemik yang dimunculkan oleh media online Jejak Kasus45 terkait dugaan kecurangan dalam proses perizinan Treak Laiwui di Obi, Halmahera Selatan, dibantah keras oleh Lembaga Eksternal (LPE). Ketua LPE Suryadi Gugun menegaskan bahwa klaim media tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai fakta di lapangan.
Menurut keterangan resmi LPE, proses perizinan Treak Laiwui telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Bahkan, Bupati Halmahera Selatan telah mengeluarkan rekomendasi resmi dengan Nomor 50011.1/236/2026. Rekomendasi tersebut selanjutnya diberikan kepada Jendral perhubungna laut sebagai dasar penerbitan izin di tingkat pusat.
“Tuduhan yang menyebut adanya ‘orang dalam’ (ordal) atau prosedur asal-asalan sama sekali tidak benar. Rekomendasi bupati sudah sesuai aturan, dan diteruskan Jendral Perhungan Laut. Ini proses yang transparan dan berjenjang, bukan rekayasa,” ujar Ketua LPE dalam jumpa pers Kamis (14/5/2026), di sekertariat LPE.
Lebih lanjut, LPE juga menyoroti pemberitaan Jejak Kasus45 yang dinilai tidak melakukan verifikasi data yang memadai. Berdasarkan temuan tim LPE di lapangan, Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Obi telah menjalankan seluruh prosedur sesuai dengan Standar Unjuk Pelaksanaan Pekerjaan (SUP) yang ditetapkan.
“Fakta di lapangan menunjukkan UPP Obi bekerja profesional dan penuh integritas. Tidak ada pelanggaran prosedur seperti yang dituduhkan. Kami mengimbau publik untuk tidak terprovokasi oleh berita yang tidak berdasar,” tegasnya.
LPE juga meminta media Jejak Kasus45 untuk melakukan koreksi dan menyajikan pemberitaan yang berimbang. Jika tidak, LPE bersama jajaran terkait tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum atas pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong (hoaks).
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Jejak Kasus45 belum memberikan tanggapan resmi terkait klarifikasi dari LPE dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah daerah dan kementerian terkait dalam memperoleh informasi soal perizinan kelautan.(Fahmi/TI)