Izin Trayek KM Terra Sancta Sudah Sesuai Prosedur dan Regulasi
DAERAH
Maluku Utara-Polemik pemberitaan media online Jejakkasus45 di Obi Halmahera Selatan,mengenai izin trayek kapal KM Tera Sanca (dengan nama resmi KM Terra Sancta) yang disebut melampaui kapal-kapal lain, akhirnya mendapat klarifikasi tegas dari Koordinator Lembaga Pengawasan Eksternal (LPE), Fahmi Mukmin. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Fahmi Mukmin menjelaskan bahwa izin trayek KM Terra Sancta telah melalui prosedur lengkap dan sesuai regulasi yang berlaku. Proses tersebut dimulai dari rekomendasi bupati setempat, kemudian diterbitkan surat persetujuan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Surat tersebut bernomor AL 101/2000/00956/2396/26, perihal Persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal pada Trayek Tetap dan Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri. Di dalam surat itu tertulis dengan jelas nama kapal yakni KM Terra Sancta dengan nomor pendaftaran 2003 KKb No. 506/L, serta tipe kapal penumpang (passenger ship),” ujar Fahmi saat dihubungi wartawan, Sabtu(16/5/2026)
Ia menegaskan bahwa trayek yang dioperasikan KM Terra Sancta sudah sepenuhnya sesuai regulasi, demikian pula dengan kapal-kapal lain yang beroperasi pada jalur yang sama. “Jadi pemberitaan media Jejakkasus45 itu tidak benar adanya,” tegasnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Obi, Suleman Bautu. Saat dikonfirmasi terpisah, ia membenarkan bahwa dokumen perizinan KM Terra Sancta telah lengkap dan tidak ada pelanggaran prosedur.
LPE mengimbau masyarakat dan awak media untuk selalu melakukan verifikasi dan cek fakta sebelum menyebarluaskan informasi terkait izin operasional kapal, demi menjaga ketertiban dunia usaha angkutan laut nasional.(TIM/TI)