DPC GPM Morotai Desak Kejari Tetapkan Mantan Bendahara RSUD Sultan Mudaffar Sjah sebagai Tersangka Korupsi
DAERAH
Ternate – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, secara resmi meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai segera menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu RSUD Sultan H. Mudaffar Sjah, berinisial AA, sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Desakan ini menyusul temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024, bernomor 20.A/LHP/XIX.TER/5/2025 tanggal 26 Mei 2025.
Ketua DPC GPM Morotai, Hamjad Mustika, mengungkapkan bahwa laporan BPK yang ditandatangani Penanggung Jawab Pemeriksaan, Marius Sirumapea, SE., M.Si., Ak., CA., CSFA, secara jelas mengindikasikan adanya penyimpangan berupa penggunaan rekening pribadi bendahara untuk menampung dana Tambah Uang (TU) dari Dinas Kesehatan dan KB.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dana TU sebesar Rp76.434.317 yang seharusnya dikelola melalui mekanisme kas negara justru dipindahbukukan ke rekening pribadi nomor 1395xxxxxx atas nama Asdar Amin,” ujar Hamjad dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Menurut LHP BPK, praktik tersebut dilakukan karena alasan lokasi RSUD yang jauh dari Dinas Kesehatan. Padahal, mekanisme yang benar adalah penyerahan dana TU secara tunai disertai bukti kuitansi.
Hamjad menambahkan, meskipun seluruh dana telah digunakan untuk belanja operasional RSUD (rincian: BBM Rp22,99 juta, makan minum Rp19,99 juta, alat listrik Rp1,94 juta, dll), dan sisa Rp126.063 telah disetor ke kas daerah, penggunaan rekening pribadi tetap melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
“Ini bukan soal kecil. Ini menyangkut kepatuhan hukum. Kami minta Kejari Morotai segera menaikkan status mantan bendahara tersebut menjadi tersangka. Jangan ada perlakuan khusus,” tegas Hamjad.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Morotai belum memberikan tanggapan resmi.(Fahmi/TI)