Pemkot Ternate Hapus Denda PBB, Program Pemutihan
DAERAH

TERNATE – Pemerintah Kota Ternate meluncurkan kebijakan pro-rakyat dengan menghapus seluruh denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak di daerah tersebut. Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly, mengkonfirmasi langsung kebijakan strategis ini. Program penghapusan denda tersebut bertujuan memberikan keringanan finansial nyata bagi masyarakat sekaligus mendorong kesadaran warga dalam menertibkan administrasi perpajakan daerah.
“Kebijakan ini merupakan momentum penting dalam menyambut HUT RI ke-81. Pemkot Ternate ingin memberikan keringanan nyata kepada masyarakat, sekaligus mengajak warga untuk bersama-sama membangun daerah melalui penertiban administrasi PBB tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda masa lalu,” ujar Rizal di Ternate, Selasa (30/6/2026).
Program pembebasan denda PBB ini akan mulai diberlakukan pada bulan Juli hingga September 2026 sebagai tahap pertama. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini dengan maksimal, karena mereka kini cukup membayar nilai pokok pajaknya saja tanpa tambahan denda sepeser pun.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ternate, Mochtar Hasim, menyatakan bahwa kebijakan pemutihan ini merupakan bentuk perhatian Pemkot Ternate kepada masyarakat. “Melalui kebijakan ini, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB dibebaskan dari denda. Jadi cukup membayar pokok pajaknya saja,” kata Mochtar.
Layanan Jemput Bola di Mall dan CFD
Untuk mempermudah akses masyarakat, Pemkot Ternate tidak hanya membuka loket di kantor induk BPPRD, tetapi juga menyediakan sejumlah pos pelayanan taktis di titik-titik keramaian.
Warga dapat memanfaatkan program “Rabu Melayani” yang dibuka setiap hari Rabu di area layanan publik Jatiland Mall Ternate. Selain itu, “Pojok Pajak” hadir setiap hari Minggu pagi di area Car Free Day (CFD) kawasan Taman Nukila Ternate. Layanan di mall dan area CFD ini sengaja dihadirkan agar masyarakat yang sibuk bekerja pada hari kerja tetap bisa menuntaskan kewajiban perpajakannya dengan santai saat akhir pekan atau berbelanja. Inovasi serupa sebelumnya juga telah dilakukan BP2RD dengan membuka layanan pojok pajak di zona Car Free Day dan beberapa titik di zona ekonomi setiap akhir pekan.
Konsultasi via Call Center
Bagi warga yang tidak dapat datang langsung ke lokasi fisik, BPPRD Kota Ternate juga menyediakan saluran komunikasi cepat (hotline) untuk konsultasi mengenai besaran pajak pokok atau persyaratan melalui nomor telepon/WhatsApp +62 813-5679-0267 atau +62 811-4340-410. Layanan ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan warga dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan responsif.Dorong Partisipasi dan Pembangunan Kota Rempah
Mochtar berharap melalui kebijakan pembebasan denda di momentum kemerdekaan ini, partisipasi aktif dari wajib pajak akan meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pembangunan Kota Rempah yang berkelanjutan. Sebelumnya, BP2RD Kota Ternate mencatat realisasi penerimaan PBB telah melampaui target yang ditetapkan pada APBD Tahun Anggaran 2025, salah satunya didorong oleh kebijakan penghapusan denda dan sistem jemput bola.(Fahmi/TI)