Penunjukan H. Mito di BPJN Malut Picu Kekhawatiran Publik
DAERAH
Maluku Utara – Penunjukan H. Abdul Hamid Payapo alias Haji Mito sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara terus menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan di Maluku Utara.
Nama Haji Mito kembali menjadi perhatian publik lantaran pernah disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perkara dugaan suap proyek yang menyeret mantan Kepala Balai Nasional Maluku dan Maluku Utara, Hi Amran Mustary.
Meski tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa, kemunculan nama Haji Mito dalam dokumen resmi penegakan hukum KPK dinilai menjadi catatan serius yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Koordinator Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara (LPI-MU), Rajak Idrus, menilai pengangkatan Haji Mito sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara justru memunculkan kembali tanda tanya lama di tengah masyarakat.
“Nama Haji Mito pernah muncul dalam surat dakwaan JPU KPK. Itu fakta. Karena itu publik pasti mempertanyakan mengapa sosok dengan rekam jejak seperti itu kembali dipercaya menduduki jabatan strategis,” tegas Rajak.
Menurutnya, jabatan Plt Kepala BPJN bukan posisi biasa karena berkaitan langsung dengan pengendalian proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah di Maluku Utara.
Karena itu, kata dia, aspek integritas dan rekam jejak harus menjadi pertimbangan utama dalam penempatan pejabat.
“Publik tentu berharap BPJN dipimpin figur yang benar-benar bersih dari kontroversi. Sebab lembaga ini mengelola proyek besar yang selama ini sangat rawan sorotan,” ujarnya.
Rajak juga menyoroti hubungan lama Haji Mito dengan sejumlah kontraktor proyek jalan yang dinilai telah terbentuk sejak bertahun-tahun lalu.
Ia khawatir, jaringan lama tersebut berpotensi kembali memengaruhi tata kelola proyek di BPJN Maluku Utara.
“Yang dikhawatirkan masyarakat bukan hanya soal masa lalu, tetapi potensi praktik lama yang bisa kembali terulang. Relasi lama dengan kontraktor itu bukan sesuatu yang mudah putus,” katanya.
Menurut LPI-MU, publik Maluku Utara masih mengingat kuat berbagai polemik proyek jalan nasional yang pernah mencuat beberapa tahun lalu, termasuk isu pengumpulan dana proyek yang menyeret sejumlah nama pejabat dan kontraktor.
Karena itu, pengangkatan Haji Mito dinilai tidak bisa dipisahkan dari memori publik terhadap kasus-kasus lama di lingkungan balai jalan nasional.
“Alih-alih menghadirkan semangat baru, keputusan ini justru memunculkan kekhawatiran lama di tengah masyarakat,” ujar Rajak.
LPI-MU bahkan menilai pemerintah pusat, khususnya Kementerian PUPR, perlu lebih berhati-hati dalam menempatkan pejabat pada posisi strategis di daerah.
Menurut mereka, keputusan yang mengabaikan persepsi publik justru dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap upaya pembenahan tata kelola proyek infrastruktur.
“Maluku Utara butuh pembenahan total dalam tata kelola proyek. Karena itu figur yang ditempatkan harus mampu menghadirkan rasa percaya, bukan malah memunculkan kontroversi baru,” katanya.
Rajak menambahkan, pihaknya juga akan menyurati KPK untuk mempertanyakan perkembangan perkara yang pernah menyeret nama Haji Mito dalam surat dakwaan kasus Hi Amran Mustary.
“Kami ingin ada kejelasan. Jangan sampai publik terus bertanya-tanya tanpa ada penjelasan resmi dari penegak hukum,” pungkasnya. (Tim/TI)