Dugaan Barter di Balik Pencemaran PT Feni, LPI Desak KPK Masuk Halmahera Timur
NASIONAL
Maluku Utara— Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut dugaan pembiaran pencemaran lingkungan oleh PT Feni, perusahaan industri pengolahan nikel di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.(23/9/2026)
LPI menilai ada indikasi barter kepentingan di balik sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak tegas terhadap perusahaan. Pencemaran yang terjadi di Kali Kukuba dan Teluk Buli disebut disebabkan oleh material sedimen dari aktivitas PT Feni. Padahal, kedua kawasan itu selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, mengatakan pihaknya menemukan banyak laporan masyarakat saat melakukan penelusuran di Halmahera Timur. Menurut dia, pemerintah daerah hanya terlihat tegas saat melakukan pemeriksaan lapangan, tetapi setelah itu cenderung bungkam.
“Kami menemukan banyak laporan masyarakat. Pemerintah daerah seolah hanya tegas di awal, lalu diam. Ini yang kami nilai mengabaikan hak-hak warga,” kata Rajak dalam keterangan yang diterima redaksi.
LPI juga menyoroti posisi sejumlah pejabat daerah, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, hingga Ketua DPRD, yang disebut sebagai putra daerah. Namun, menurut LPI, mereka dinilai belum mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat dan lingkungan.
LPI menduga pemerintah daerah telah berkompromi dengan perusahaan sehingga tega membiarkan pencemaran terus berlangsung. Karena itu, LPI meminta KPK segera masuk ke Halmahera Timur.
“Halmahera Timur sudah punya pintu masuk bagi aparat penegak hukum. Jalur KPK sudah terbuka lebar, tinggal masuk saja. Kami minta KPK segera turun,” ujar Rajak.
LPI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong penegakan hukum. Menurut mereka, masyarakat Halmahera Timur tidak cukup hanya diberi langkah pencegahan, tetapi membutuhkan penindakan dan pembuktian hukum.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari PT Feni maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Semua dugaan yang disampaikan LPI masih memerlukan pembuktian hukum.(TIM/TI)