Tarif Lapak Bandara Babullah Melonjak, Pemuda Pancasila Malut Desak Dugaan Kongkalikong Diusut Tuntas
NASIONAL
Ternate — Pemuda Pancasila Maluku Utara menyoroti kenaikan tarif sewa lapak pedagang di Bandara Sultan Babullah Ternate yang dinilai memberatkan pelaku UMKM. Sekretaris Wilayah PP Maluku Utara, Samar Ishak, menilai kebijakan pengelola bandara itu dilakukan secara sepihak tanpa sosialisasi dan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi pedagang.
Menurut Samar, tarif sewa yang semula sekitar Rp4 juta per bulan naik menjadi Rp6 juta, lalu kini dipaksa mendekati Rp10 juta per bulan. Lonjakan beruntun itu dinilai tidak masuk akal dan berpotensi mencekik pedagang lokal yang menggantungkan hidup di area bandara.
“Kenaikan ini sangat memberatkan. Tidak wajar jika tarif naik berlipat-lipat dalam waktu singkat tanpa memperhatikan pendapatan riil para penjual,” tegas Samar saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).
Berangkat dari persoalan tersebut, Pemuda Pancasila Maluku Utara menduga ada indikasi praktik tidak sehat atau “kongkalikong” di internal pengelola bandara, khususnya pada bagian jasa. Penetapan harga sewa dinilai tidak mengacu pada standar tarif resmi yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.
Samar juga menyayangkan sikap Kepala Bandara Sultan Babullah yang dinilai membiarkan keputusan sepihak itu. Menurutnya, penentuan standar harga sewa aset negara harus transparan dan mengikuti regulasi Kemenhub, bukan ditetapkan sekehendak hati.
Dalam rapat bersama pedagang, pengelola bandara disebut memaksakan kesepakatan kenaikan tarif. Pedagang bahkan diancam tidak diperpanjang kontraknya jika menolak tarif baru. Atas kondisi itu, Pemuda Pancasila Maluku Utara menyatakan siap membela para pedagang dan meminta kementerian terkait serta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan permainan tarif di Bandara Sultan Babullah.
Hingga berita ini diturunkan, otoritas Bandara Sultan Babullah Ternate belum memberikan keterangan resmi. Berbagai pihak mendesak Ombudsman perwakilan Maluku Utara ikut mengawasi tata kelola aset negara agar kebijakan tarif tidak membebani sektor ekonomi produktif masyarakat daerah.(Red)