Fiskal Tertekan, LPI Malut Minta Gubernur Sherly Tak Paksakan Anggaran Hibah
NASIONAL
Maluku Utara — Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Provinsi Maluku Utara meminta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda lebih selektif dalam mengalokasikan anggaran daerah, terutama dana hibah kepada instansi vertikal maupun organisasi. LPI menilai kebijakan itu perlu dikaji ulang di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang tertekan.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, mengatakan pemerintah daerah seharusnya memprioritaskan anggaran untuk program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, alokasi hibah dalam berbagai bentuk, mulai dari dukungan pembangunan hingga bantuan uang, tidak boleh dipaksakan saat keuangan daerah sedang sulit.Selasa (6/10/2026)
“Gubernur sendiri sudah menyampaikan bahwa kondisi keuangan daerah sedang tidak stabil. Fiskal daerah mengalami tekanan dan sejumlah program harus ditunda. Bahkan hak-hak pegawai juga mengalami pemotongan antara 10 sampai 15 persen. Lalu, mengapa anggaran hibah, khususnya kepada instansi vertikal, justru masih menjadi perhatian?” kata Rajak.
Ia juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar memperhatikan rekomendasi dan perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengelolaan anggaran hibah. Menurut Rajak, persoalan hibah harus dikelola secara hati-hati karena berpotensi menimbulkan risiko penyimpangan apabila tidak disertai perencanaan, dasar hukum, mekanisme penyaluran, dan pengawasan yang memadai.
“LPI mengingatkan Gubernur Maluku Utara agar tidak mengambil kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Kalau kondisi keuangan daerah sedang sulit, seharusnya anggaran diprioritaskan untuk program yang benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Rajak menambahkan, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) tidak bisa dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan tata kelola pemerintahan. Ia merujuk penjelasan KPK bahwa MCP merupakan instrumen pencegahan korupsi, sedangkan Survei Penilaian Integritas (SPI) digunakan untuk memetakan kondisi integritas dan risiko korupsi di lingkungan pemerintah.
“Jangan merasa cukup hanya karena nilai MCP tinggi. Kita juga harus melihat bagaimana kondisi integritas secara keseluruhan. SPI memberikan gambaran mengenai kondisi integritas, termasuk aspek penganggaran dan pengawasan,” katanya.
LPI meminta seluruh kebijakan hibah dipertimbangkan kembali dan dievaluasi menyeluruh sebelum anggaran direalisasikan. Menurut Rajak, pemerintah sebaiknya fokus terlebih dahulu pada program yang langsung dirasakan masyarakat.
“Kami menyarankan agar pemerintah fokus terlebih dahulu pada program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jangan sampai masyarakat merasakan keterbatasan anggaran, sementara pada sisi lain dana hibah dalam jumlah besar tetap digelontorkan,” tegasnya.
Selain pemerintah provinsi, LPI meminta DPRD Provinsi Maluku Utara ikut bertanggung jawab mengawasi kebijakan anggaran daerah, termasuk pos belanja hibah. Menurut Rajak, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran sehingga perlu memastikan setiap alokasi hibah benar-benar memiliki dasar, tujuan, penerima, serta manfaat yang jelas bagi kepentingan publik.
“DPRD juga harus melihat kondisi keuangan daerah. Jangan hanya pemerintah yang diminta bertanggung jawab. DPRD sebagai lembaga yang membahas dan mengawasi anggaran juga harus memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Rajak.(Red)