Dana Pandemi DPRD Malut Diduga Jadi Perjalanan Dinas, GPM Desak Kejati Usut Tuntas
NASIONAL
Maluku Utara — Alih-alih menjadi jaring pengaman sosial bagi warga di tengah pandemi COVID-19, dana refocusing anggaran di Sekretariat DPRD Maluku Utara justru diduga mengalir ke belanja perjalanan dinas. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 54/LHP/XIX.TER/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 menyebut alokasi Rp31,655 miliar untuk kegiatan “Kunjungan Kerja Pengawasan Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan COVID-19” seluruhnya dibelanjakan sebagai perjalanan dinas.
BPK menilai kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan penyediaan bantuan apa pun bagi masyarakat. Padahal, Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 mewajibkan anggaran refocusing diprioritaskan untuk jaring pengaman sosial warga. Dana itu digunakan untuk perjalanan dinas pimpinan, anggota DPRD, serta pegawai Sekretariat DPRD ke berbagai wilayah di Maluku Utara. Hingga akhir Oktober 2020, realisasinya mencapai Rp12,19 miliar atau 38,54 persen dari total anggaran.
Kejanggalan makin terlihat dari pergeseran anggaran. Awalnya, disiapkan Rp5,4 miliar untuk paket sembako bagi warga di 10 kabupaten/kota, ditambah Rp8,176 miliar untuk biaya pendampingan. Namun kedua alokasi itu dialihkan, bahkan digantikan dengan belanja perjalanan dinas yang jauh lebih besar. Sementara seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain memotong belanja perjalanan dinas minimal 50 persen untuk memperkuat penanganan pandemi, lingkungan DPRD Malut justru bergerak sebaliknya. Tidak satu rupiah pun bantuan sosial disebut disalurkan.
BPK juga mengungkap kelebihan pembayaran biaya penginapan mencapai Rp15,485 juta. Tarif yang dilaporkan dalam keuangan lebih tinggi dibanding tarif resmi yang diterapkan penginapan, baik di SRJ maupun BGF. Secara keseluruhan, Sekretariat DPRD Malut melakukan refocusing anggaran senilai Rp45,232 miliar, dengan sebagian besar beralih ke pos belanja perjalanan dinas dan Belanja Tidak Terduga.
Temuan resmi BPK ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, meminta aparat penegak hukum bergerak menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kejati Maluku Utara harus menelusuri pengelolaan anggaran perjalanan dinas dan reses DPRD Malut di masa pandemi. Diduga kuat anggaran yang seharusnya untuk bantuan sosial warga justru dialihkan membiayai perjalanan dinas, sementara bukti pertanggungjawabannya tidak memadai dan tidak sah. Ini mengandung kejanggalan keuangan yang sangat serius,” tegas Sartono, Kamis (1/10/2026).
Ia menegaskan, temuan BPK sudah menjadi bukti awal yang kuat. Pihak yang bertanggung jawab harus dipanggil dan diperiksa.
“BPK secara tegas menyatakan pelaksanaan kegiatan penanganan dampak pandemi di lingkungan Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan. Jangan sampai kerugian rakyat dibiarkan begitu saja,” tambahnya.(Red)