Skandal Proyek Jalan Rp10,3 Miliar di kecamatan Pulau Makian Dan kec Makian Barat : eLKAPI Desak Polda Usut Dugaan Material Ilegal di Tanah Kas Desa
NASIONAL
Maluku Utara — Jagat pembangunan infrastruktur di Provinsi Maluku Utara kembali tercoreng. Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam proyek pembangunan ruas jalan lapen yang menghubungkan Kecamatan Pulau Makian dan Kecamatan Makian Barat, Kabupaten Halmahera Selatan. Proyek bernilai fantastis Rp10,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Hendana Karya Utama ini diduga kuat menggunakan material ilegal serta melanggar prosedur tata kelola aset desa.
Wakil Direktur eLKAPI, Juslan J. Latif, dalam keterangan resminya pada Sabtu (10/10/2026) mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi lapangan, pekerjaan sepanjang 5 kilometer pada tahap pertama tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dijanjikan. Proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara itu diduga menggunakan material galian C yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) Desa Waigitang.
“Dugaan pelanggaran ini bukan sekadar soal teknis, tetapi menyangkut legalitas dan transparansi pengelolaan aset publik,” tegas Juslan, Selasa.
Selain persoalan material ilegal, eLKAPI menyoroti adanya dugaan kesepakatan pemanfaatan Tanah Kas Desa antara pihak terkait dan Pemerintah Desa Waigitang yang diduga dilakukan tanpa melalui musyawarah desa bersama masyarakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa.
Juslan menegaskan, Pemerintah Desa Waigitang harus memberikan penjelasan terbuka mengenai status Tanah Kas Desa, termasuk proses kesepakatan, pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme penetapan dan penggunaan pendapatan dari pemanfaatan lahan tersebut.
“Penjelasan pemerintah desa sangat penting agar masyarakat mengetahui bagaimana proses kesepakatan pemanfaatan Tanah Kas Desa dilakukan dan ke mana pendapatan yang diperoleh dialokasikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, eLKAPI menyoroti penggunaan material galian C yang tidak berasal dari sumber berizin resmi. Menurut Juslan, legalitas sumber material merupakan aspek krusial dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Penggunaan material yang tidak memenuhi standar teknis dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas dan ketahanan jalan yang dibangun, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan di masa mendatang.
“Kami meminta agar material yang digunakan dalam proyek tersebut diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak pekerjaan,” tegasnya.
Atas sejumlah dugaan pelanggaran tersebut, eLKAPI mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggunaan material galian C dari lokasi Tanah Kas Desa Waigitang. Tidak hanya itu, eLKAPI juga meminta aparat penegak hukum memeriksa Direktur Pelaksana CV Hendana Karya Utama selaku pihak kontraktor serta Muslim Djafar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.
“Langkah ini diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai perizinan pertambangan, pengelolaan aset desa, dan standar teknis pembangunan jalan,” pungkas Juslan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV Hendana Karya Utama, Dinas PUPR Maluku Utara, maupun Pemerintah Desa Waigitang terkait dugaan tersebut. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang bersih, transparan, dan akuntabel.(Red)