LPP Tipikor Malut Adukan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Pulau Makian Rp10,3 Miliar ke Polda Maluku Utara
NASIONAL
Maluku Utara — Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Maluku Utara (LPP Tipikor Malut) resmi menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku Utara, Senin (12/10/2026). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 879.B/LP/LPP-Tipikor/MU/X/2026 dan diterima langsung oleh Subdit III.
Laporan ini menyoroti proyek strategis daerah berupa Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Makian Tahap Awal senilai Rp10,3 miliar yang diduga sarat pelanggaran hukum. Proyek sepanjang 5 kilometer yang mencakup pembangunan dua unit jembatan dengan skema umbrella contract tersebut dikerjakan oleh CV Hendana Karya Utama sejak 29 Juni 2026.
Ketua LPP Tipikor Malut, Zainal Ilyas, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat penyimpangan berlapis yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari penggunaan material ilegal hingga pengabaian prosedur kelayakan konstruksi.
“Berdasarkan investigasi lapangan, proyek ini diduga kuat dipenuhi berbagai pelanggaran hukum yang melibatkan berlapis pihak,” tegas Zainal dalam keterangan resminya.
Lima Pihak Dilaporkan
Dalam berkas aduan yang diserahkan, LPP Tipikor Malut membidik lima pihak selaku Terlaporkan:
1. Risman Iriyanto Djafar — Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara
2. Djafar Muslim — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Direktur CV Hendana Karya Utama — Pelaksana Proyek
4. Direktur CV Permata Design Teknik — Konsultan Pengawas
5. Kepala Desa Waigitang, Kecamatan Pulau Makian
Tiga Poin Utama Dugaan Pelanggaran
LPP Tipikor Malut merinci tiga temuan utama hasil investigasi lapangan yang menjadi dasar aduan ke kepolisian:
Pertama, penggunaan material galian C ilegal. Kontraktor CV Hendana Karya Utama diduga kuat menggunakan material galian C yang bersumber dari kuari (quarry) yang tidak mengantongi izin resmi.
Kedua, kerja sama ilegal dan perusakan bahu jalan. Terdapat dugaan kolusi antara pihak kontraktor dengan Pemerintah Desa Waigitang untuk mengeruk galian C langsung di samping badan jalan Desa Waigitang. Aktivitas ini secara bersama-sama merusak stabilitas tanah di area Ruang Milik Jalan (Rumija), memicu ancaman tanah longsor, penurunan struktur jalan, serta membahayakan keselamatan publik.
Ketiga, pembiaran dan pengujian laboratorium yang tidak dilakukan. Kadis PUPR, PPK, beserta Konsultan Pengawas diduga sengaja menutup mata dan tidak melakukan monitoring serta evaluasi teknis. Imbasnya, material batu kapur, kerikil bercampur lumpur, dan pasir ilegal digunakan tanpa melalui pengujian laboratorium seperti Job Mix Formula (JMF) dan Job Mix Design (JMD).
Rentetan Aturan Hukum yang Dilanggar
LPP Tipikor Malut menjabarkan sejumlah regulasi yang diduga dilanggar para terlapor sebagai acuan penyidik Direskrimsus Polda Malut:
· Tipikor & Penyalahgunaan Wewenang: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun akibat potensi kerugian keuangan negara.
· Pelanggaran UU Minerba: Pasal 158 dan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 terkait penambangan dan pemanfaatan material ilegal tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
· Perusakan Jalan & Keamanan Lalu Lintas: Pasal 63 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (ancaman 18 bulan penjara/denda Rp1,5 miliar) serta Pasal 192 ke-1 KUHP atas tindakan merusak bangunan lalu lintas umum yang mengancam keselamatan pengguna jalan (ancaman hingga 9 tahun penjara).
· Kegagalan Konstruksi: Pasal 60 dan Pasal 65 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi atas kelalaian pemenuhan spesifikasi teknis (RAB) yang wajib dikenai sanksi administratif hingga ganti rugi.
Bukti Awal Diserahkan ke Kepolisian
Dalam laporan tersebut, LPP Tipikor Malut menyertakan dokumentasi visual berupa foto-foto material batu kapur berkualitas rendah, pasir ilegal, kerikil berabu pekat, serta pengerjaan jembatan yang terindikasi kuat menyimpang dari Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Seluruh bukti tersebut diserahkan sebagai alat bukti awal bagi kepolisian untuk mendalami kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terlapor maupun Direskrimsus Polda Maluku Utara terkait tindak lanjut laporan tersebut.(Tim/Red)