SAKIP Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Halmahera Tengah Tekankan Kinerja Terhubung ke Anggaran
NASIONAL
Halmahera Tengah — Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah menggelar Asistensi Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) atas Laporan Hasil Evaluasi (LHE) SAKIP Internal Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2026. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, 24–26 Oktober 2026, di Ballroom Bela Ternate, dan dibuka oleh Inspektur Kabupaten Halmahera Tengah Basri Dawan, SH.
Dalam pembukaan kegiatan, Basri menegaskan bahwa Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) bukan sekadar kewajiban administrasi, penyusunan dokumen, atau pengisian aplikasi. Menurutnya, SAKIP harus memastikan perencanaan kinerja terhubung dengan penganggaran dan diukur secara tepat.Sabtu (24/10/2026)
“SAKIP bukan hanya soal dokumen. Yang terpenting adalah bagaimana perencanaan terhubung dengan penganggaran dan capaian kinerja diukur secara tepat,” ujar Basri.
Pada Tahun 2026, Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah telah melaksanakan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Internal terhadap 33 perangkat daerah. Evaluasi berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021, dan Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 88 Tahun 2024.
Penilaian mencakup perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, serta evaluasi AKIP internal. Berdasarkan hasil evaluasi, rata-rata nilai SAKIP Internal Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2026 mencapai 63,84 dengan predikat B (Baik).
Dua perangkat daerah baru, yaitu Dinas Penataan Ruang dan Kawasan Perkotaan serta Dinas Kebudayaan, belum termasuk dalam Evaluasi AKIP Internal tahun ini.
Kegiatan asistensi menghadirkan narasumber Maman Abdurahman serta melibatkan para Admin SAKIP dan Reformasi Birokrasi dan Tim Evaluator SAKIP Internal Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah. Asistensi diarahkan agar setiap perangkat daerah menyusun RTL yang konkret, terukur, dan berorientasi pada perbaikan tata kelola kinerja serta kualitas akuntabilitas pemerintah daerah. (FM/TI)