Formapas Malut Desak Pengusutan Transparan Kasus Perjadin DPRD Ternate Rp26,39 Miliar
NASIONAL

Jakarta – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) meminta penanganan dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024–2025 senilai Rp26,39 miliar dilakukan secara transparan dan profesional. Organisasi itu menyoroti potensi penyelesaian perkara melalui pengembalian dana tanpa proses hukum yang jelas.
Ketua PP Formapas Malut Riswan Sanun mengatakan perkara yang ditangani Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara tersebut telah berjalan cukup lama. Menurutnya, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti, mulai dari dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ), bukti perjalanan dinas, hingga dugaan ketidaksesuaian penginapan di hotel Jakarta.
“Kasus ini sudah berjalan cukup lama. Kami menduga ada upaya menunda-nunda penanganan perkara dengan tujuan mengatur pengembalian dana begitu saja, tanpa gelar perkara dan peningkatan proses hukum ke tahap penyidikan,” kata Riswan kepada media, Kamis (29/10/2026).
Riswan menilai dugaan penyimpangan perjalanan dinas tersebut bukan persoalan kecil yang dapat diselesaikan hanya dengan pengembalian uang. Ia menyebut dugaan manipulasi LPJ yang berulang dan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan harus ditelusuri secara menyeluruh.
Menurutnya, apabila dugaan pengembalian dana tanpa proses hukum yang jelas benar terjadi, hal itu berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kota Ternate maupun aparat penegak hukum.
“Publik sudah mengetahui persoalan perjadin ini. Kalau akhirnya hanya diselesaikan dengan pengembalian uang, masyarakat bukan hanya kehilangan kepercayaan terhadap anggota DPRD, tetapi juga terhadap aparat penegak hukum,” ujarnya.
PP Formapas Malut menyatakan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Riswan mengatakan pihaknya berencana menggelar aksi besar di Mabes Polri apabila dugaan pengembalian dana tanpa proses hukum benar-benar terjadi. Dalam aksi itu, mereka berencana menyerahkan bukti-bukti terkait perjalanan dinas langsung kepada Mabes Polri.
“Kami akan menggelar aksi besar-besaran di Mabes Polri sekaligus memasukkan bukti-bukti perjadin secara langsung. Kami tidak akan membiarkan perkara ini berhenti hanya dengan pengembalian dana,” tegasnya.
Selain itu, PP Formapas Malut mendesak Kapolri mengevaluasi dan mencopot Kapolda Maluku Utara serta Dirreskrimsus Polda Maluku Utara apabila terbukti terdapat penyimpangan dalam penanganan perkara. Desakan tersebut, menurut Riswan, berkaitan dengan pernyataan kepolisian yang menyebut kasus perjadin DPRD Kota Ternate telah menjadi atensi dan akan diusut hingga tuntas.
Namun, ia menilai pernyataan tersebut belum sejalan dengan perkembangan penanganan perkara yang dipersoalkan pihaknya.
“Kapolda menyampaikan bahwa kasus perjadin ini sudah menjadi atensi. Ditreskrimsus juga menyatakan akan mengusut sampai tuntas. Tetapi, mana buktinya? Kalau dugaan pengembalian ini benar terjadi, maka pernyataan tersebut justru dipertanyakan publik,” katanya.
Riswan menegaskan PP Formapas Malut menolak apabila dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kota Ternate hanya diselesaikan melalui mekanisme pengembalian uang tanpa mengungkap secara jelas dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi. Menurutnya, pengembalian kerugian keuangan negara tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
“Intinya, kasus dugaan perjadin DPRD Ternate ini akan kami kawal sampai tuntas. Tidak boleh ada penyelesaian yang hanya mengandalkan pengembalian dana, sementara dugaan manipulasi LPJ dan ketidaksesuaian kondisi riil di lapangan tidak diusut,” tegas Riswan.
PP Formapas Malut kembali meminta Kapolri mengambil langkah tegas terhadap jajaran Polda Maluku Utara. Mereka mendorong agar dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kota Ternate senilai Rp26,39 miliar diusut secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.(Red)