Pulau Makian, Rahim Maluku yang Terlupakan: Meluruskan Sejarah, Menagih Keadilan Pembangunan
NASIONAL
Oleh: H. Muhammad A. Adam
(Anak Negeri Bumi Moloko Kie Raha)
Dalam diskursus nasional, nama “Maluku Utara” sering dipahami sekadar sebagai wilayah hasil pemekaran administratif tahun 1999 dari Provinsi Maluku. Logika hukum modern itu tanpa sadar menanamkan cara pandang yang keliru: seolah-olah wilayah utara adalah “anak” yang memisahkan diri, sementara Ambon dan sekitarnya adalah “induk” yang paling sah mewakili nama besar Maluku.
Padahal, jika kita membuka lembaran sejarah pra-kolonial dan menyingkirkan bias penulisan sejarah, kebenaran fundamental akan tampak. Wilayah yang hari ini disebut Maluku Utara bukan sekadar potongan geografi di bagian atas peta. Ia adalah tanah tertua, rahim peradaban, dan salah satu pemilik sah pertama identitas nama “Maluku” dalam jejaring aliansi Maluku hingga Papua.
Amnesia sejarah ini terjadi bukan tanpa sebab. Penulisan sejarah arus utama kerap melompat langsung pada dominasi politik Kesultanan Ternate dan Tidore di masa akhir kolonial. Kita sering melupakan jejaring tertua di Bumi Moloko Kie Raha—Empat Gunung Maluku. Tariklah garis waktu ke tahun 1322, jauh sebelum bangsa Eropa menginjakkan kaki di Nusantara. Di sana berdiri Kesultanan Al-Maqiyah yang berpusat di Pulau Makian. Inilah kesultanan tertua yang meletakkan dasar tatanan sosiopolitik kawasan.
Seiring dinamika alam, termasuk ancaman letusan Gunung Kie Besi, poros kekuasaan tertua itu melakukan hijrah spiritual dan fisik yang dikenal dalam ingatan kultural sebagai peristiwa Marabose. Pusat kekuasaan berpindah ke Kasiruta hingga akhirnya menetap menjadi Kesultanan Bacan yang kita kenal sekarang. Kekaburan sejarah akibat migrasi politik ini kemudian dimanfaatkan kolonial Belanda melalui format Gouvernement der Molukken untuk menggeser label administratif “Maluku” ke pusat militer mereka di Ambon. Warisan kolonial itulah yang sayangnya diadopsi mentah-mentah hingga era otonomi daerah 1999.
Namun, ironi terbesar hari ini tidak berhenti pada hilangnya hak nama “Maluku”. Ironi yang paling menyakitkan adalah melihat kondisi nyata Pulau Makian, yang seakan terabaikan dari peta prioritas pembangunan.
Sebagai tanah perintis sejarah dan rahim peradaban Maluku, Pulau Makian hari ini seperti dibiarkan berjuang sendiri dalam keterbatasan. Aspek paling krusial, seperti infrastruktur jalan lingkar pulau yang menjadi urat nadi mobilitas warga, masih jauh dari kata layak. Ketertinggalan infrastruktur ini berdampak langsung pada terhambatnya peningkatan ekonomi masyarakat, padahal bumi Makian adalah tanah yang subur dan tangguh.
Lebih dari sekadar urusan ekonomi, pengabaian infrastruktur di Pulau Makian adalah ancaman nyata bagi keselamatan nyawa manusia. Kita tidak boleh lupa bahwa Pulau Makian adalah pulau vulkanik aktif yang memeluk Gunung Kie Besi. Di atas tanah yang rawan bencana ini, kesiapan jalur evakuasi, dermaga yang layak, dan transportasi konektivitas adalah harga mati. Ketika bencana alam sewaktu-waktu menyapa, masyarakat harus memiliki akses infrastruktur yang memadai agar bisa bergeser dan dievakuasi dengan cepat dan mudah. Mengabaikan aksesibilitas Pulau Makian sama saja dengan mempertaruhkan keselamatan ribuan nyawa anak negeri.
Karena itu, tuntutan keadilan bagi Pulau Makian bukanlah romantisme sejarah, melainkan agenda pembangunan yang rasional dan konstitusional. Negara tidak boleh amnesia terhadap sejarahnya, dan pemerintahan yang adil tidak boleh menelantarkan tanah perintisnya. Mengubah status administratif nama provinsi di tengah rumitnya birokrasi negara mungkin membutuhkan waktu panjang. Namun, memberikan keadilan pembangunan dan pemulihan martabat bagi Pulau Makian harus dimulai hari ini.
Para pengambil kebijakan di tingkat kabupaten maupun provinsi harus menyadari bahwa membangun Pulau Makian bukan sekadar membagikan proyek anggaran, melainkan sebuah utang budi historis. Sudah saatnya kita memulangkan martabat sejarah dan memastikan keselamatan serta kesejahteraan mengalir ke rumah asli dari mahkota nama Maluku: Pulau Makian, jantung dari Bumi Moloko Kie Raha.
Negara perlu menempatkan Pulau Makian dalam kerangka pembangunan berbasis risiko bencana dan keadilan antardaerah. Jalan lingkar pulau, dermaga, jalur evakuasi, transportasi antarpulau, serta layanan dasar harus menjadi prioritas. Selain itu, narasi sejarah Maluku Utara perlu diluruskan dalam pendidikan, museum, dan ruang publik agar generasi muda memahami bahwa identitas Maluku tidak tunggal dan tidak dimulai dari Ambon.
Pada akhirnya, keadilan bagi Pulau Makian adalah ujian bagi negara dalam menghormati sejarahnya sendiri. Jika tanah tertua dan rahim peradaban Maluku dibiarkan tertinggal, maka yang terluka bukan hanya warga Makian, tetapi juga cara bangsa ini memaknai sejarah, keadilan, dan keberlanjutan pembangunan.