MK Tak Terima Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD 2024-2031, Sebut Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum
NASIONAL
Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 terkait perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031 tidak dapat diterima. Putusan Nomor 374/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
MK menilai para pemohon, yakni Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun, yang merupakan mahasiswa magister hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Menurut Saldi, status mereka sebagai mahasiswa tidak terhambat hak akademik maupun hak pilihnya akibat berlakunya norma yang diuji.
MK juga menilai tidak terdapat hubungan sebab akibat antara norma yang dimohonkan pengujian dan anggapan kerugian hak konstitusional para pemohon berdasarkan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Mahkamah menilai gugatan masih prematur karena pembentuk undang-undang sedang merevisi sejumlah regulasi pasca-Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu nasional dan lokal.
“Segala norma yang terdampak belum waktunya dilakukan pengujian,” ujar Saldi.
Sebelumnya, para pemohon meminta MK menyatakan masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 otomatis diperpanjang hingga pelantikan hasil Pemilu lokal 2031. Mereka mengantisipasi kekosongan hukum karena secara normatif masa jabatan DPRD berakhir pada 2029, sementara Pemilu daerah berikutnya baru digelar pada 2031. Namun, MK menyatakan Pemohon Nomor 359, 366, 370, dan 374/PUU-XXIV/2026 tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonan tidak dapat diterima.(Fahmi/TI)