Polda Maluku Utara Dalami Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Ternate, Nilai Anggaran Capai Rp 26,3 Miliar
NASIONAL
Maluku Utara – Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024-2025 terus memasuki tahap penyelidikan intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Nilai anggaran yang menjadi sorotan penyidik mencapai Rp 26.396.446.700.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi untuk mengumpulkan keterangan dan mendalami berbagai dokumen terkait pelaksanaan perjalanan dinas tersebut.
“Dalam penyelidikan, kita masih menunggu dan mendalami dokumennya,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).
Sebelumnya, pada Jumat (15/8/2026), penyidik memeriksa anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, selama kurang lebih 10 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, Nurjaya menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk riwayat transfer serta bukti pemesanan atau bill hotel yang diduga berkaitan dengan perjalanan dinas tersebut.
Menanggapi perkembangan ini, Ketua LSM Gabungan Insan Pers (GIPERS) Provinsi Maluku Utara, Iskar Mansur pada awak media Rabu (2/9/2026), secara tegas mendesak penyidik untuk segera menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan mark up anggaran perjalanan dinas.
“LSM GIPERS secara lembaga mengingatkan kepada penyidik agar secepatnya menetapkan tersangka apabila terjadi dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Iskar. Ia juga menyoroti pentingnya pengungkapan kasus ini mengingat harapan masyarakat akan wakil rakyat yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Nurjaya Hi. Ibrahim bersama kuasa hukumnya ke sejumlah institusi penegak hukum, termasuk Polda Maluku Utara. Polda Maluku Utara pun memastikan kasus ini tengah ditangani dan masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan dan dokumen.
Sementara itu, di tengah proses hukum ini, Nurjaya Hi. Ibrahim baru-baru ini dijatuhi sanksi etik berupa rekomendasi pemberhentian oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate.(Fahmi/TI)