BPK RI Temukan Ketidaksesuaian Belanja Puluhan Miliar di Pemprov Maluku Utara
NASIONAL
Maluku Utara – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 pada 26 Mei 2025 dengan nomor ****/LHP/XIX.***/05/2025.
Temuan yang diuraikan dalam berita ini merupakan 1 poin dari total 18 poin dalam Risalah Pembahasan Rencana Aksi (Action Plan) Tindak Lanjut Rekomendasi BPK.
Dalam LHP tersebut, BPK mengungkap ketidaksesuaian realisasi belanja barang dan jasa dengan nilai total Rp11.761.588.550,75. Seluruh tindak lanjut wajib diselesaikan paling lambat 60 hari sejak bulan terbitnya LHP, yakni dihitung mulai Mei 2025.
Dokumen rekomendasi tersebut ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara untuk memerintahkan para kepala SKPD terkait segera melakukan penyelesaian administratif maupun pengembalian keuangan daerah. Dokumen ini tercatat ditandatangani oleh Sherly Djoanda selaku pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
BPK menemukan kelebihan pembayaran yang harus diproses penyetorannya ke Kas Daerah sebesar Rp1.396.741.782,75 pada sejumlah perangkat daerah, di antaranya:
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah: Rp359.421.485,75
Dinas Perhubungan: Rp555.885.147,00
Badan Penghubung: Rp25.697.150,00
UPTD Panti Sosial Anak Budi Sentosa dan Rumah Sejahtera: Rp70.552.000,00
Biro Kesejahteraan Rakyat: Rp129.985.000,00
UPTD Panti Sosial Tuna Wisma Himo-Himo: Rp25.745.000,00
Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Rp121.439.000,00
Dinas Kepemudaan dan Olahraga: Rp108.017.000,00
Selain itu, terdapat kekurangan dokumen pertanggungjawaban senilai Rp2.226.092.950,00 yang wajib dilengkapi dan diverifikasi oleh Inspektorat, berasal dari Badan Litbang, Dinas Perhubungan, Badan Penghubung, UPTD Panti Sosial, Biro Hukum Setda, Dinas Pariwisata, serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
BPK juga mencatat SPJ yang telah diverifikasi sebesar Rp8.138.753.818,00. Apabila dalam batas waktu 60 hari sejak terbitnya LHP tidak ditindaklanjuti, maka nilai tersebut wajib disetorkan ke Kas Daerah.
Nilai terbesar terdapat pada:
UPTD Panti Sosial Anak: Rp1.809.628.000,00
UPTD Tuna Wisma Himo-Himo: Rp1.736.821.513,00
Dinas Pariwisata: Rp1.184.346.227,00
Dinas Kepemudaan dan Olahraga: Rp3.407.958.078,00
BPK juga menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar lebih cermat dalam verifikasi pengajuan pembayaran, belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, honorarium, serta belanja makan minum.
Kepada PPTK dan bendahara pengeluaran, diminta agar seluruh pembayaran dilakukan sesuai ketentuan, berdasarkan bukti yang sah serta prosedur yang berlaku.
Seluruh rekomendasi diwajibkan diproses sesuai nilai masing-masing, dikoordinasikan dengan Inspektorat, dan dituntaskan paling lambat 60 hari sejak Mei 2025 sebagai bulan terbitnya LHP.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat informasi resmi terkait perkembangan atau laporan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut. (Tim/TI)