RKAB 2026 Molor, Penambang Gagal Maksimalkan Momentum Harga Logam Tinggi
NASIONAL
Jakarta – Keterlambatan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 dinilai menghambat para penambang dalam memanfaatkan lonjakan harga logam yang terjadi sejak awal tahun.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, Sudirman Widhy Hartono, mengatakan lambatnya persetujuan RKAB serta ketidakpastian kebijakan produksi membuat pelaku usaha tidak bisa meraup keuntungan maksimal di tengah tren harga yang sedang tinggi.
“Ketidaksiapan regulasi atau lambatnya sistem perizinan jelas mengurangi peluang keuntungan yang seharusnya bisa diraih ketika harga berada di puncaknya,” ujar Sudirman, Selasa (20/1/2026).
Meski demikian, ia menilai potensi keuntungan penambang masih tetap tinggi karena kenaikan harga logam dasar saat ini tergolong signifikan. Kondisi ini didorong oleh berbagai faktor global, mulai dari pelemahan dolar Amerika Serikat, ekspektasi pelonggaran suku bunga oleh Federal Reserve, hingga dinamika geopolitik internasional.
Selain itu, lonjakan permintaan dari sektor teknologi dan energi terbarukan turut memperkuat harga komoditas tambang. Kebutuhan logam untuk pengembangan kecerdasan buatan (AI), kendaraan listrik (EV), serta infrastruktur energi baru terbarukan (EBT) dinilai menjadi faktor pendorong jangka panjang.
“Fundamental permintaan yang didorong transisi energi dan digitalisasi memberikan dasar yang kuat, meski tetap ada volatilitas spekulatif dalam jangka pendek,” jelasnya.
Di pasar global, harga logam menunjukkan tren kenaikan. Tembaga, misalnya, terus menguat dalam lima bulan terakhir akibat keterbatasan pasokan dan meningkatnya permintaan industri teknologi. Sementara itu, harga timah sempat melonjak hingga 6% ke level US$52.495 per ton di London Metal Exchange, dengan kenaikan hampir 30% sejak awal tahun.
Kenaikan harga juga dipengaruhi faktor geopolitik, termasuk kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang berencana mengenakan tarif terhadap sejumlah negara Eropa. Kebijakan ini memicu kekhawatiran pasar dan mendorong investor mencari aset lindung nilai, termasuk logam.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui hingga awal Januari 2026 persetujuan RKAB belum diterbitkan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menjelaskan keterlambatan tersebut disebabkan adanya penyesuaian target produksi sejumlah komoditas.
“Ada beberapa penyesuaian terkait produksi. Namun pembahasannya sudah hampir selesai,” ujarnya.
Sebagai langkah sementara, pemerintah memberikan relaksasi kepada perusahaan tambang untuk tetap beroperasi selama tiga bulan pertama tahun ini, dengan batas produksi sebesar 25% dari RKAB tiga tahunan.
Kebijakan ini dinilai sebagai solusi jangka pendek, namun tetap menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha karena berpotensi menahan laju produksi di tengah momentum harga yang sedang menguat.(Tim/TI)