Pedoman Media Siber Tagline Indonesia
Kemerdekaan Berpendapat, Kemerdekaan Berekspresi, dan Kemerdekaan Pers adalah hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia, termasuk Tagline Indonesia, juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Tagline Indonesia memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Tagline Indonesia berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disusun oleh Dewan Pers sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Tagline Indonesia adalah media siber yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna Tagline Indonesia, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Pada prinsipnya setiap berita di Tagline Indonesia harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan pada butir (a) dikecualikan, dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;
- Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
- Tagline Indonesia memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai butir (c), Tagline Indonesia wajib meneruskan upaya verifikasi. Hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Tagline Indonesia wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Pengguna wajib registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan Isi Buatan Pengguna.
c. Dalam registrasi, pengguna wajib menyetujui secara tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul;
- Tidak mengandung prasangka dan kebencian terkait SARA serta tidak menganjurkan kekerasan;
- Tidak bersifat diskriminatif atas dasar jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat pihak rentan.
d. Tagline Indonesia berwenang mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan di atas.
e. Tagline Indonesia wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
f. Tindakan koreksi dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Tagline Indonesia tidak dibebani tanggung jawab atas pelanggaran Isi Buatan Pengguna jika telah memenuhi butir (a), (b), (c), dan (e).
h. Tagline Indonesia bertanggung jawab jika tidak melakukan tindakan koreksi setelah batas waktu pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan pedoman hak jawab Dewan Pers.
b. Wajib ditautkan pada berita terkait.
c. Wajib mencantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, atau hak jawab.
d. Jika berita disebarluaskan media lain:
- Tanggung jawab terbatas pada platform di bawah otoritas teknis Tagline Indonesia;
- Media lain wajib mengikuti koreksi;
- Media yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab penuh secara hukum.
e. Tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi pidana denda maksimal Rp500.000.000 sesuai Undang-Undang Pers.
5. Pencabutan Berita
a. Tidak dapat dicabut karena tekanan pihak luar, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, trauma korban, atau pertimbangan Dewan Pers.
b. Media lain wajib mengikuti pencabutan.
c. Pencabutan disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Wajib membedakan tegas antara berita dan iklan.
b. Konten berbayar wajib mencantumkan keterangan: “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau sejenisnya.
7. Hak Cipta
Tagline Indonesia menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Pedoman ini wajib dicantumkan secara terang dan jelas di platform Tagline Indonesia.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Tagline Indonesia berkomitmen melaksanakan pedoman ini secara konsisten dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya di bawah naungan PT Stark Network Nusantara.