Stok Beras Nasional 5,2 Juta Ton Aman, Penyaluran Bantuan Pangan di Kota Ternate Baru Capai 43,55 Persen
DAERAH
Ternate – Kepala Perum Bulog Cabang Kota Ternate, Jefry Tanasy, memastikan bahwa stok beras nasional hingga saat ini berada dalam kondisi aman. Pernyataan itu ia sampaikan kepada awak media di ruang kerjanya pada Jumat (28/8/2026).
“Alhamdulillah, stok beras di gudang Bulog masih aman. Secara nasional, Bulog menyimpan cadangan beras pemerintah sebesar 5,2 juta ton,” ujar Jefry.
Meskipun stok nasional terjamin, Jefry mengakui bahwa realisasi penyaluran program bantuan pangan dari pemerintah pusat untuk tahun 2026 yang telah memasuki tahap kedua di Kota Ternate masih tergolong rendah. Ia memaparkan bahwa capaian penyaluran untuk Kota Ternate baru mencapai 43,55 persen.
“Untuk 10 kabupaten/kota se-Maluku Utara, total alokasi yang akan didistribusikan adalah 3.900 ton sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional. Namun, distribusi untuk seluruh wilayah masih dalam proses,” jelasnya.
Mengenai kemungkinan penundaan distribusi, Jefry menjelaskan bahwa wilayah yang belum terjangkau di bulan ini dapat didistribusikan pada bulan September begitupun bila belum semua,bisa juga ke bulan berikutnya. Hal ini mempertimbangkan kondisi geografis wilayah timur Indonesia yang menjadi tantangan tersendiri dalam pendistribusian logistik.
Menanggapi isu di masyarakat mengenai penerima bantuan yang tidak tepat sasaran, Jefry menegaskan bahwa pihak Bulog tidak memiliki wewenang untuk menentukan atau mengganti nama penerima secara sepihak.
“Undangan penerima beras Bulog itu dari kementrian Sosial,berikan langsung ke kelurahan-kelurahan kemudian dari kelurahan memberikan langsung undangan tersebut ke Penerima Bantuan Ketahanan Pangan (Bulog). Data tersebut langsung di-upload secara daring (online), sehingga kami tidak bisa mengganti penerima secara suka-suka,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap penerima undangan wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk proses verifikasi Karna suda ada Barcode masing-masing penerima.Adapun jatah yang diberikan adalah 30 kilogram per Kartu Keluarga (KK) untuk periode 3 bulan, atau setara dengan 10 kilogram per bulan.
Jefry juga mengklarifikasi bahwa proses verifikasi lapangan dan pendataan merupakan kewenangan penuh dari Kementerian Sosial, bukan Bulog. Perubahan data penerima hanya dapat dilakukan jika ditemukan fakta di lapangan bahwa penerima berstatus sebagai anggota TNI/Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau telah meninggal dunia. Proses perubahan itu pun harus melalui berita acara resmi dari kelurahan atau desa setempat.
“Masing-masing instansi memiliki wilayah kerja dan tanggung jawabnya masing-masing. Bulog hanya bertugas menyalurkan sesuai dengan data yang diberikan,” pungkasnya.(Fahmi/TI)