Percayakan Kasus Sutrimo ke Kepolisian, Warga Desa Wlahar Minta Publik Tak Giring Opini
DAERAH
Banyumas – Masyarakat Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait kematian Sutrimo. Warga memilih mempercayakan proses pengungkapan penyebab kematian kepada kepolisian dan tim forensik yang saat ini masih melakukan pemeriksaan.
Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, masyarakat memahami perhatian publik terhadap kasus tersebut. Namun, menurutnya, berbagai informasi yang beredar tidak seharusnya langsung dianggap sebagai fakta sebelum mendapatkan pembuktian.
“Kami memilih tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses kepada pihak yang berwenang. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan keluar,” ujarnya.
Menurut dia, keluarga Sutrimo memiliki hak untuk mendapatkan kepastian mengenai penyebab kematian. Namun, kepastian tersebut harus diperoleh melalui proses pemeriksaan yang objektif, bukan melalui opini maupun informasi yang belum terverifikasi.
“Yang kami harapkan hanya kepastian. Kalau hasil pemeriksaan sudah keluar, biarkan fakta yang menjelaskan,” katanya.
Dalam pemeriksaan forensik, sebelumnya muncul petunjuk awal yang mengarah pada kemungkinan asfiksia atau kondisi kekurangan oksigen. Hal tersebut disampaikan Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI), Brigjen Pol Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, Sp.FM.
Namun, petunjuk tersebut belum menjadi kesimpulan akhir mengenai penyebab kematian Sutrimo.
Tim forensik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium, termasuk toksikologi dan histopatologi. Sejumlah sampel tubuh telah diambil, seperti jaringan dan organ internal, cairan bola mata, kuku, serta akar rambut. Sampel tanah di sekitar makam juga turut diperiksa untuk kepentingan toksikologi.
Kondisi jenazah yang telah mengalami perubahan pascakematian membuat seluruh temuan harus dianalisis secara menyeluruh. Dengan demikian, dugaan asfiksia belum dapat langsung dikaitkan dengan dugaan kekerasan ataupun keracunan.
Hal senada disampaikan Dr. Saharuddin Dahlan, S.H., M.H. Menurut akademisi sekaligus praktisi hukum senior tersebut, narasi mengenai kematian seseorang tidak dapat langsung dihubungkan dengan perkara hukum lain hanya berdasarkan keterkaitan lokasi, aset, atau pihak-pihak yang disebut dalam ruang publik.
“Jangan sampai opini mendahului fakta. Apa yang menjadi dugaan publik belum tentu sama dengan apa yang nantinya ditemukan penyidik,” kata Saharuddin.
Ia menekankan bahwa pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang sah, termasuk adanya hubungan sebab-akibat atau causal nexus serta unsur kesalahan atau mens rea.
Tokoh masyarakat Desa Wlahar berharap masyarakat dapat menahan diri selama proses pemeriksaan berlangsung. Warga, kata dia, tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi tuduhan yang justru menimbulkan persoalan baru.
“Kami ingin semuanya terang. Tapi terang itu harus datang dari hasil pemeriksaan, bukan dari dugaan atau cerita yang belum tentu benar,” ujarnya.
Sampai saat ini, penyebab pasti kematian Sutrimo masih menunggu hasil pemeriksaan forensik dan penyelidikan kepolisian. Warga berharap seluruh proses berjalan transparan, objektif, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. (Tim/TI)