Tiga Kreator Malut Tunduk pada Sanksi Adat di Kedaton Ternate.
NASIONAL

Maluku Utara – Suasana khidmat menyelimuti Kedaton Ternate, Sabtu (4/7/2026). Di tempat yang disakralkan sebagai pusat identitas budaya masyarakat adat Maluku Utara itu, tiga kreator digital—Angga Dermawan, Rahman Muhamad (Tete Ko), dan Risky Saimima—menjalani prosesi sanksi adat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas konten video yang dinilai menodai nilai sakral Tarian Togale.
Apa yang bermula sebagai unggahan kreatif di ruang digital berubah menjadi polemik lintas sektor setelah video yang menampilkan gerakan menyerupai tarian adat Tobelo–Galela itu viral dan menuai kecaman keras. Masyarakat adat menilai konten tersebut tidak hanya keliru secara konteks, tetapi juga merendahkan martabat warisan leluhur yang sarat dengan nilai filosofis dan spiritual. Togale bukanlah tarian hiburan semata; ia merupakan bagian dari ritus sakral yang sering dikaitkan dengan penghormatan kepada leluhur, kesembuhan, serta keseimbangan alam semesta dalam kepercayaan tradisional setempat.
Di hadapan tetua adat dan tokoh masyarakat, ketiga kreator menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Mereka mengakui bahwa minimnya riset dan pendalaman budaya menjadi biang keladi kesalahan fatal tersebut.
“Saya menyesali perbuatan ini dengan segenap hati. Tidak ada niat sedikit pun untuk merendahkan atau melecehkan Togale. Kami sadar ini adalah kesalahan besar yang lahir dari ketidaktahuan, dan hari ini kami datang untuk merendahkan diri meminta pemulihan hubungan,” ujar Angga Dermawan dengan suara bergetar di hadapan para pemangku adat.
Rahman Muhamad atau yang akrab disapa Tete Ko menyebut peristiwa ini sebagai titik balik yang mengubah cara pandangnya terhadap dunia kreativitas. “Kreativitas tanpa pemahaman budaya hanyalah arogansi. Ke depan, saya berkomitmen untuk menggali makna sebelum mengangkat suatu budaya ke ruang publik. Ini adalah pelajaran paling berharga dalam karier saya,” tegasnya.
Senada dengan rekannya, Risky Saimima menambahkan bahwa kasus ini menjadi cermin bagi seluruh ekosistem konten kreator di Maluku Utara. “Kami belajar bahwa konten bukan sekadar tontonan, ia memiliki muatan sosial yang hidup. Setiap unggahan bisa berdampak luas, baik membangun maupun melukai. Kami berterima kasih kepada masyarakat adat yang telah mengingatkan kami dengan cara yang bijaksana,” ungkapnya.
Prosesi sanksi adat yang digelar di Kedaton Ternate bukan sekadar ritual seremonial. Menurut keterangan tetua adat, prosesi ini merupakan mekanisme restoratif untuk mengembalikan keseimbangan hubungan antara manusia, alam, dan leluhur yang terganggu akibat tindakan yang dinilai tabu. Dalam prosesi tersebut, ketiga kreator menjalani serangkaian tradisi lisan dan simbolis sebagai bentuk pembersihan diri serta pengakuan publik atas kesalahan mereka. Para tetua adat menegaskan bahwa dengan telah dijalankannya sanksi ini, pintu maaf telah terbuka lebar dan hubungan sosial diharapkan dapat pulih kembali.
Kronologi kasus ini bermula ketika unggahan video gerakan khas Togale dianggap mencabut unsur sakralitasnya. Kelompok masyarakat adat Tobelo–Galela melalui wadah Ikatan Keluarga Tobelo-Galela (IKA TOGALE) bahkan sempat melaporkan dugaan penghinaan budaya ini ke jalur hukum sebagai bentuk pembelaan terhadap identitas. Namun, jalan adat dipilih sebagai langkah utama untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan, sebelum akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk mengedepankan mediasi budaya di Kedaton.
Mujais Apling selaku Perwakilan Masyarakat adat Halmahera Utara , yang turut mengamati jalannya prosesi, menilai langkah ini patut diapresiasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih humanis dibandingkan proses peradilan formal. “Ini menunjukkan bahwa kearifan lokal masih sangat relevan dalam menyelesaikan konflik di era digital. Sanksi adat tidak bertujuan untuk menghukum secara fisik, melainkan mengedukasi pelaku dan memberikan efek jera secara moral,” ujarnya.
Kasus ini menjadi alarm penting bagi para kreator di Maluku Utara. Di tengah derasnya arus konten digital, batas antara apresiasi dan apropriasi budaya kerap kabur. Masyarakat adat dan para penggiat budaya berharap agar kejadian ini tidak terulang, serta mengingatkan bahwa setiap warisan budaya memiliki tuan dan aturan main yang wajib dihormati, sekalipun di ranah maya.
Dengan telah rampungnya prosesi adat di Kadaton Ternate, polemik yang sempat memanas di media sosial perlahan mereda. Ketiga kreator resmi kembali diterima di tengah masyarakat dengan catatan untuk terus belajar dan menjadikan pengalaman pahit ini sebagai landasan etis dalam berkarya demi melestarikan budaya, bukan merusaknya.(Fahmi/TI)