DPP GPM Desak Jampidsus Kuntadi Ambil Alih Kasus 22 IUP Maluku Utara: “Publik Butuh Kepastian”
NASIONAL
Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP GPM) secara resmi mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, untuk segera mengambil alih penanganan perkara dugaan penyimpangan administratif dan hukum terkait 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara.
Desakan ini muncul setelah DPP GPM menilai proses penyidikan yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sejak 2024 tidak menunjukkan progres yang berarti. Meskipun telah memasuki pertengahan tahun 2026 dan sejumlah pihak telah diperiksa, hingga saat ini publik belum mendapatkan kejelasan mengenai status hukum maupun penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Ketua Bidang Organisasi DPP GPM, Sartono Halek, menyatakan bahwa stagnasi penanganan perkara ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik mafia tambang di wilayah tersebut.
“Proses hukum terhadap 22 IUP ini sudah berlangsung cukup lama. Pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan, namun tidak ada titik terang mengenai kelanjutannya. Kami meminta Jampidsus yang baru untuk mengambil alih agar ada kepastian hukum,” ujar Sartono dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, penyelidikan perkara ini berawal dari tiga Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 19 Maret 2024, dengan nomor PRINT-133, 134, dan 135/Q.2/Fd.2/03/2024. Puluhan perusahaan tambang besar dan kecil, seperti PT Wana Kencana Mineral, PT Halmahera Sukses Mineral, hingga PT Bela Kencana, masuk dalam daftar entitas yang diselidiki.
Menyikapi mandeknya proses hukum, GPM tidak hanya meminta pelimpahan perkara ke tingkat pusat. Organisasi ini juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Bahkan, GPM secara terang-terangan mendesak pencopotan Kajati Malut jika dinilai tidak kompeten dalam menuntaskan kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan tata kelola sumber daya alam ini.
“Kami akan memberikan tenggat waktu atau ultimatum. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, kami akan melaporkan perkara ini secara resmi kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penanganannya diambil alih,” tegas Sartono.
GPM juga menyoroti keterkaitan kasus ini dengan temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang sebelumnya dipimpin oleh mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Menurut GPM, selama ini sanksi yang diberikan kepada perusahaan nakal cenderung bersifat administratif dan denda, namun realisasi pembayaran pun tidak pernah jelas informasinya. Organisasi ini bahkan mencurigai adanya aktivitas tambang yang masih beroperasi di lokasi yang seharusnya telah dipasangi garis polisi.
Lebih lanjut, GPM merespons pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyebut pihaknya tengah mengembangkan perkara lama dengan potensi tindak pidana yang lebih luas di Maluku Utara. GPM meminta KPK untuk secara aktif memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berwenang dalam penerbitan izin, termasuk mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maluku Utara, Bambang Hermawan.
Sebagai penutup, DPP GPM berharap Jampidsus Kuntadi yang baru menjabat dapat menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Mereka menilai beban penanganan kasus pertambangan di Maluku Utara yang menumpuk harus segera dituntaskan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
“Kami ingin melihat gebrakan Jampidsus yang baru. Jangan sampai kasus besar ini hanya berakhir di meja hijau tanpa ada eksekusi terhadap para pelaku,” pungkas Sartono.(Red)