Proyek Sabo Dam Rp24,6 Miliar Diselimuti Dugaan Pelanggaran, Isu ‘Beking’ Kontraktor Mengemuka
DAERAH
Ternate – Proyek Pembangunan Pengendali Sedimen (Sabo Dam) Sungai Sasa di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, dengan nilai kontrak Rp24.616.463.000 menjadi sorotan. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan pelanggaran yang tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pekerjaan, tetapi juga menyasar lemahnya fungsi pengawasan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut.
Hasil penelusuran di lokasi proyek menemukan adanya dugaan keterlambatan progres pekerjaan, kualitas atau mutu beton yang dipertanyakan, penggunaan material galian C yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin, hingga dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan proyek. Sebab, dalam setiap proyek pemerintah, seluruh tahapan pelaksanaan pekerjaan, mulai dari mutu konstruksi, legalitas material, hingga penggunaan sarana pendukung, seharusnya berada di bawah pengawasan kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Satuan Kerja (Satker).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, berkembang dugaan bahwa lemahnya pengawasan tersebut berkaitan dengan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan “beking” atau perlindungan kepada kontraktor pelaksana. Dugaan itu muncul karena berbagai praktik yang diduga melanggar ketentuan disebut berlangsung tanpa adanya tindakan korektif maupun penegakan aturan yang memadai.
Kondisi tersebut memunculkan penilaian bahwa dugaan adanya “beking” terhadap kontraktor berpotensi melemahkan fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh Satker dan PPK. Akibatnya, berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi di lapangan dinilai tidak memperoleh respons yang tegas, meski menyangkut penggunaan fasilitas subsidi pemerintah dan sumber material yang legalitasnya dipersoalkan.
Penggunaan BBM bersubsidi dalam proyek konstruksi menjadi perhatian karena subsidi energi pada prinsipnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian pula penggunaan material galian C yang berasal dari sumber yang tidak memiliki izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta berdampak terhadap penerimaan negara maupun daerah.
Dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut, PPK memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kontrak agar seluruh pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku. Satker juga berkewajiban memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan, sementara kontraktor bertanggung jawab menjamin seluruh material yang digunakan berasal dari sumber yang sah, memenuhi standar mutu, dan tidak melanggar ketentuan hukum.
Karena itu, berbagai dugaan yang mencuat dalam proyek ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun aparat pengawasan internal pemerintah. Pemeriksaan tidak hanya perlu difokuskan pada dugaan penggunaan BBM bersubsidi, material galian C ilegal, keterlambatan pekerjaan, dan mutu beton, tetapi juga perlu menelusuri apakah terdapat unsur kelalaian, pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau bentuk perlindungan dari pihak tertentu yang menyebabkan fungsi pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Proyek Pembangunan Pengendali Sedimen (Sabo Dam) Sungai Sasa merupakan proyek yang dikelola Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Indah Jaya Karya Abadi, perusahaan konstruksi asal Manado, Sulawesi Utara, berdasarkan kontrak yang ditandatangani pada 10 April 2026 dengan masa pelaksanaan selama 266 hari kalender.
Pembangunan Sabo Dam bertujuan mengendalikan banjir bandang serta sedimentasi material vulkanik dari Gunung Gamalama guna melindungi kawasan hilir Sungai Sasa dan wilayah sekitarnya. Namun, mengingat besarnya nilai proyek dan pentingnya fungsi infrastruktur tersebut, setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya perlu ditangani secara transparan dan akuntabel agar tidak mengurangi kualitas bangunan maupun kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.