Proyek RTLH DAK 2024 di Kecamatan Kao Mangkrak, Ratusan Rumah Tak Kunjung Dihuni
DAERAHHalmahera Utara – Program pengentasan permukiman kumuh terpadu (PPKT) atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 di Desa Kao, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, hingga saat ini dikabarkan mangkrak. Padahal proyek yang menelan anggaran APBN puluhan miliar rupiah itu seharusnya sudah rampung dan ditempati warga penerima manfaat.
Berdasarkan temuan investigasi di lapangan, program pembangunan 217 unit rumah yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dispekrim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Utara ini dikerjakan sejak 2024, namun hingga memasuki tahun 2026 tak kunjung tuntas .
Mantan Ketua Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Kao Maluku Utara, Amirudin Hasan, mengungkapkan keresahan masyarakat atas proyek yang terbengkalai. Ia menduga kuat adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan program yang menelan anggaran sekitar Rp 11,2 hingga Rp 37 miliar itu .
“Sangat disayangkan jika program pemerintah pusat yang sudah berjalan dan dananya cukup besar itu harus berujung mangkrak. Kondisi ini membuat masyarakat resah karena tidak ada kejelasan dari pihak dinas teknis maupun rekanan,” ujar Amirudin, Sabtu (25/7/2026) .
Temuan di lapangan juga mengindikasikan program tersebut tidak tepat sasaran. Masih ditemukan warga miskin, termasuk seorang janda tanpa pendapatan tetap, yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru terkendala pencairan dananya .
Komponen kegiatan yang didanai DAK PPKT 2024 di Kecamatan Kao meliputi pembangunan baru rumah swadaya, peningkatan kualitas RTLH, penyediaan air bersih, pembangunan sanitasi, hingga pengelolaan sampah .
Merespons kondisi ini, Kejaksaan Negeri Halmahera Utara melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyatakan telah mengusut dugaan mandeknya proyek tersebut. Leonardus Yakadewa, Kasi Pidsus Kejari Halut, menegaskan pihaknya serius menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran ini .
Selain itu, organisasi masyarakat Central Pemuda Halmahera (CPH) mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa pejabat terkait, termasuk Plt Kepala BKAD Halut yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Disperkim Halut. Jika tidak ada kejelasan, mereka berencana melaporkan kasus ini ke Polda Maluku Utara hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Halmahera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait status dan progres proyek rumah layak huni yang menjadi program prioritas nasional ini. Warga Kecamatan Kao berharap ada tindakan tegas agar program bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini dapat segera direalisasikan.(Fahmi/TI)
