“Dari PKB hingga SWDKLLJ, Ini Alasan Jasa Raharja Dukung Program Emas untuk Wajib Pajak Malut”
DAERAH
Ternate – Sorak kegembiraan mewarnai pelataran UPT Samsat Kota Ternate, Rabu (29/7/2026). Di tengah kesibukan wajib pajak mengurus kendaraan bermotor, Tim Pembina Samsat Provinsi Maluku Utara menggelar acara puncak pemberian penghargaan bagi para pembayar pajak teladan. Bedanya, penghargaan kali ini bukan berupa piagam atau kenang-kenangan biasa, melainkan logam mulia atau emas murni dengan kadar bervariasi.
Empat nama keluar sebagai pemenang kategori Disiplin Lima Tahun. Roqiah asal Halmahera Timur berhak membawa pulang emas seberat 5 gram sebagai pemenang utama. Disusul Kartini Ahmad dengan emas 2,5 gram, serta Siti Maryam Saleh (Halmahera Utara) dan Ali Unen (Halmahera Selatan) yang masing-masing menerima emas 1 gram. Keempatnya terbukti konsisten melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selama setengah dekade terakhir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara, Jainab Alting, menegaskan bahwa program ini adalah bentuk “penghormatan negara” kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan tinggi. Namun, di balik simbol penghargaan itu, ada pesan strategis yang disampaikan.
“Ini adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk mengapresiasi kepatuhan. Tetapi kami juga tidak bisa menutup mata bahwa kondisi fiskal daerah saat ini membutuhkan dorongan signifikan. Momen seperti ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa uang pajak dikelola dengan baik dan kembali ke masyarakat dalam bentuk manfaat langsung,” ujar Jainab di sela-sela acara.
Ia mengungkapkan, berdasarkan arahan Gubernur Maluku Utara pekan lalu, pendapatan fiskal daerah sedang menghadapi tantangan. Karena itu, program “Hadiah Emas” ini menjadi salah satu instrumen untuk mendorong kesadaran kolektif sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Lebih jauh, Jainab mengungkapkan rencana perluasan program. Ke depan, apresiasi serupa tidak hanya menyasar perorangan, tetapi juga akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Maluku Utara. Rencananya, pemberian penghargaan berikutnya akan diagendakan pada momen peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Maluku Utara.
Kepala Subdit Regident Ditlantas Polda Maluku Utara, AKBP Norman Sihite, menyoroti kolaborasi lintas instansi ini sebagai langkah preventif sekaligus kuratif. Menurutnya, kepatuhan administrasi kendaraan adalah fondasi utama keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
“Acara ini bukan sekadar seremoni. Kami berharap para penerima emas ini menjadi ‘Duta Pajak’ yang mengedukasi lingkungannya. Bayar pajak itu bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk perlindungan diri sendiri,” tegas Norman.
Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Maluku Utara, Herry, memberikan perspektif sosial yang lebih luas. Ia menjelaskan bahwa evaluasi penetapan pemenang dilakukan melalui penarikan data registrasi lima tahun terakhir secara akuntabel dan transparan.
“PKB yang dibayar kembali untuk pembangunan daerah, sedangkan dana SWDKLLJ yang menyertai setiap pembayaran pajak kendaraan difungsikan untuk memberikan santunan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan di jalan raya. Dengan kata lain, kepatuhan masyarakat secara langsung menyelamatkan nyawa orang lain,” pungkas Herry.
Melalui program “Hadiah Emas” ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara ingin menegaskan bahwa membayar pajak adalah investasi jangka panjang—bukan hanya untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga untuk keselamatan bersama. Pendekatan humanis ini diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat, dari sekadar “kewajiban” menjadi “kesadaran kolektif” untuk membangun daerah dan melindungi sesama pengguna jalan.
Dengan rencana perluasan ke sektor korporasi dan agenda rutin di momen-momen besar daerah, Maluku Utara optimistis dapat keluar dari keterbatasan fiskal melalui penguatan kepatuhan pajak yang berkelanjutan.(Fahmi/TI)