Sorotan eLKAPI: AMDAL PT Feni Haltim dan Urgensi Partisipasi Publik yang Bermakna
NASIONAL

Jakarta — Polemik seputar proses penyusunan adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Feni Haltim (FHT) menuai perhatian serius dari Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI). Organisasi pengawas sektor pertambangan ini menilai persoalan yang berkembang bukan sekadar soal teknis administratif, melainkan menyangkut pemenuhan hak masyarakat atas keterbukaan informasi dan partisipasi dalam pengambilan keputusan lingkungan.
Sekretaris Jenderal eLKAPI, Farid Ahmad, menegaskan bahwa polemik yang muncul harus dibaca sebagai alarm bagi pemerintah dan perusahaan untuk menjamin seluruh tahapan AMDAL berjalan sesuai regulasi, bukan sekadar memenuhi formalitas birokrasi.
Dalam pernyataannya, Jumat (31/7/2026), Farid meluruskan bahwa perdebatan mengenai lokasi pelaksanaan konsultasi publik bukanlah inti persoalan. Yang lebih fundamental adalah bagaimana memastikan proses adendum AMDAL benar-benar memenuhi prinsip transparansi dan pelibatan masyarakat secara substantif.
“Yang menjadi perhatian bukan sekadar apakah perusahaan sudah memiliki AMDAL atau belum, tetapi apakah proses adendum tersebut benar-benar dilaksanakan secara transparan dan memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi masyarakat yang akan menerima dampak langsung dari aktivitas pertambangan,” ujar Farid.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penyusunan dokumen AMDAL mewajibkan keterlibatan masyarakat terdampak, pemerhati lingkungan, dan pihak yang terpengaruh atas keputusan dalam proses AMDAL. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengamanatkan ruang bagi publik untuk memberikan saran, pendapat, dan tanggapan sebelum dokumen lingkungan dinilai.
eLKAPI menekankan bahwa konsultasi publik tidak boleh direduksi menjadi sekadar pemenuhan persyaratan administratif. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang memadai, memahami substansi perubahan kegiatan, dan diberikan kesempatan menyampaikan keberatan maupun masukan sebelum dokumen diputuskan.
“Partisipasi masyarakat bukan formalitas. Masyarakat harus memperoleh informasi yang memadai, memahami substansi perubahan kegiatan, serta diberikan kesempatan menyampaikan keberatan maupun masukan sebelum dokumen diputuskan. Itu substansi yang diatur dalam regulasi,” tegas Farid.
Sorotan lain yang dilontarkan eLKAPI adalah aspek keterbukaan informasi. Hingga saat ini, dokumen Persetujuan Lingkungan maupun adendum AMDAL PT FHT belum mudah diakses melalui basis data publik. Kondisi ini, menurut Farid, berpotensi menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara jelas memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk informasi mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
“Semakin besar nilai investasi dan semakin luas dampak lingkungannya, maka semakin tinggi pula standar transparansi yang harus dibangun. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui hasil akhirnya tanpa memahami prosesnya,” katanya.
Meskipun tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, mengingat pemerintah telah menyatakan bahwa PT FHT telah memiliki AMDAL dan sedang dalam proses adendum, eLKAPI menilai polemik ini harus dijadikan momentum bagi pemerintah untuk membuka ruang informasi yang lebih luas.
“Kalau seluruh proses sudah sesuai aturan, justru tidak ada alasan untuk menutup akses informasi. Transparansi akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap investasi. Sebaliknya, jika informasi terbatas, ruang spekulasi akan semakin besar,” ujarnya.
Farid menegaskan bahwa investasi di sektor pertambangan memang penting bagi pembangunan nasional. Namun, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Manfaat ekonomi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Jangan sampai AMDAL hanya dipandang sebagai syarat memperoleh izin. AMDAL adalah instrumen perlindungan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat. Karena itu, seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, ilmiah, dan kepada publik,” pungkasnya.
Polemik AMDAL PT FHT mencerminkan tantangan klasik dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia: bagaimana menyeimbangkan kepentingan investasi dengan perlindungan hak masyarakat dan kelestarian lingkungan. eLKAPI mengajak semua pihak untuk tidak terjebak dalam polarisasi yang kontraproduktif, melainkan mencari jalan tengah yang berpijak pada kepatuhan regulasi dan semangat keterbukaan.
Masyarakat Halmahera Timur, yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan tambang, berhak mendapatkan kepastian dan perlindungan. Sementara itu, kepastian berusaha juga membutuhkan legitimasi sosial yang hanya bisa dibangun melalui transparansi dan partisipasi yang tulus.
Kritik yang disampaikan eLKAPI bukan semata-mata perlawanan terhadap investasi, melainkan upaya untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan dengan tetap menghormati hak-hak dasar masyarakat dan kelestarian lingkungan. Sebuah keseimbangan yang menurut banyak pihak, masih jauh dari terwujud dalam kasus PT FHT ini.(Fahmi/TI)