Bukti Rekaman dan Cek Miliaran Diserahkan, GPM Dorong KPK Panggil Sekda Haltim soal Dugaan Suap IUP
NASIONAL
Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung memperluas penyelidikan terhadap berbagai dugaan pelanggaran hukum di Kabupaten Halmahera Timur. Selain meminta penegak hukum mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal, GPM juga mendesak aparat memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, terkait sejumlah perkara yang mereka nilai saling berkaitan, mulai dari dugaan praktik jual beli izin usaha pertambangan (IUP), dugaan korupsi anggaran daerah, hingga pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dinilai tidak melibatkan masyarakat terdampak.
Desakan itu disampaikan GPM melalui siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (31/7/2026). Organisasi tersebut menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus menyentuh pihak-pihak yang diduga memiliki kewenangan dalam proses pengambilan kebijakan maupun pihak yang diduga memberikan ruang terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, mengatakan aparat penegak hukum perlu mengusut dugaan adanya konspirasi yang menyebabkan aktivitas pertambangan ilegal di Halmahera Timur tetap berlangsung tanpa tindakan hukum yang tegas. Menurut dia, berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri, melainkan harus dilihat sebagai rangkaian persoalan tata kelola sumber daya alam dan pemerintahan daerah.
Menurut GPM, aktivitas pengerukan ore nikel yang diduga ilegal masih berlangsung di wilayah Dusun Subaim, Kecamatan Wasile. Organisasi tersebut menduga aktivitas itu tetap berjalan karena adanya hubungan tertentu antara pihak perusahaan dengan oknum yang memiliki pengaruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Sebagai dasar dugaan tersebut, GPM mengklaim telah mengantongi rekaman percakapan berdurasi sekitar 21 menit yang disebut telah beredar sejak 2022. Rekaman itu, menurut mereka, memuat komunikasi yang diduga melibatkan pihak perusahaan dengan seseorang yang disebut sebagai orang dekat pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
GPM menduga isi percakapan tersebut mengarah pada pembahasan penyediaan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan proses perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Salah satu potongan percakapan yang dikutip berbunyi,
“Bilang dorang sedia dia pe itu sudah langsung ko tanda tangan. Nanti saya kase di ko. Soalnya ko pasan kalau tara sedia dia pe itu ko tara mau tanda tangan.”
Selain rekaman suara, GPM mengaku memiliki dokumentasi foto yang diklaim memperlihatkan pertemuan antara pihak perusahaan dengan seseorang yang disebut sebagai orang dekat pejabat daerah di sebuah penginapan di Kota Maba. Dalam dokumentasi tersebut, menurut GPM, tampak uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di atas meja, sebuah tas hitam yang diduga berisi uang tunai, serta sebuah cek senilai sekitar Rp2 miliar. Organisasi itu menduga dokumentasi tersebut berkaitan dengan transaksi untuk memuluskan perubahan RTRW demi kepentingan aktivitas pertambangan.
GPM juga menuding aktivitas pengerukan ore nikel masih berlangsung di sejumlah titik yang disebut berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Mereka mengklaim terdapat perusahaan yang tetap melakukan produksi meskipun telah memperoleh peringatan dari pemerintah daerah. Selain itu, organisasi tersebut menduga aktivitas penambangan dilakukan di bekas wilayah operasional PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), perusahaan yang sebelumnya beroperasi di Halmahera Timur sebelum memindahkan kegiatan usahanya ke Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Tidak hanya itu, GPM menilai perusahaan yang mereka soroti juga tidak kooperatif karena disebut tidak memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara dan tidak menghadiri rapat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam keterangannya, GPM kembali mengangkat sejumlah perkara yang mereka kaitkan dengan Sekda Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat. Mereka menyebut Kejaksaan Negeri Halmahera Timur pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ricky, namun hingga kini pemeriksaan tersebut disebut belum terlaksana.
GPM meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan korupsi proyek pembangunan kanal senilai Rp71,7 miliar, dugaan praktik jual beli IUP, dugaan manipulasi anggaran proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya Agung Iqra, hingga dugaan keterlibatan dalam perkara pengadaan barang penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 yang saat ini diketahui telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
Dalam perkara pengadaan Covid-19 tersebut, penyidik diketahui sedang menelusuri penggunaan anggaran Rp2,43 miliar untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan dari total anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp9,07 miliar.
Selain itu, GPM juga mengangkat dugaan manipulasi dokumen IUP PT Position pada 2010 yang disebut berubah dari delapan titik koordinat menjadi 68 titik koordinat. Organisasi tersebut turut meminta aparat mengusut dugaan praktik jual beli IUP pada periode 2009-2010 yang disebut berkaitan dengan penerbitan sejumlah surat keputusan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Defesna Utama, PT Subur Berkat Abadi, PT Prasindo Prima Gemilang, dan PT Rolisiana Heksa Kharisma, termasuk peningkatan status izin eksplorasi menjadi operasi produksi.
Dalam tuntutannya, GPM juga meminta aparat penegak hukum memeriksa mantan Kepala Bagian Hukum Halmahera Timur, Ardiansyah Madjid, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas DPLH Halmahera Timur.
Di luar sektor pertambangan, GPM turut menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Timur. Organisasi tersebut menduga pembangunan mess Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara di Kota Ternate berkaitan dengan upaya mengamankan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Mereka juga mengklaim menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah sekitar Rp9 miliar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 03 Tahun 2022 dan Nomor 20 Tahun 2023. Menurut GPM, dana hibah yang diperuntukkan bagi lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kepemudaan (OKP) diduga tidak disalurkan secara merata. Organisasi tersebut juga mempertanyakan tidak adanya catatan mengenai persoalan tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah.
Selain itu, GPM menyoroti belanja publikasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp7,77 miliar yang dinilai memunculkan polemik karena dianggap tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran daerah.
Sorotan lain diarahkan pada pembahasan dokumen AMDAL proyek pembangunan pabrik feronikel PT FHT di Kecamatan Maba, Halmahera Timur, yang beberapa hari lalu digelar di Jakarta. Menurut GPM, pelaksanaan pembahasan di luar daerah terdampak telah mempersempit ruang partisipasi masyarakat lingkar tambang dan berpotensi melanggar prinsip keterbukaan dalam proses penyusunan dokumen lingkungan.
Sartono Halek mengatakan sedikitnya terdapat 10 desa yang berada di kawasan lingkar tambang dan memiliki kepentingan langsung terhadap proyek tersebut. Namun, menurut dia, masyarakat dari desa-desa tersebut tidak memperoleh ruang yang memadai untuk menyampaikan pendapat maupun keberatan dalam proses pembahasan AMDAL.
Menurut GPM, PT FHT sebagai anak perusahaan PT ANTAM yang mengembangkan proyek pabrik feronikel di Buli selama ini kerap dikaitkan dengan berbagai persoalan lingkungan yang dinilai belum terselesaikan secara menyeluruh. Organisasi tersebut menilai minimnya pelibatan masyarakat berpotensi memicu konflik sosial, memperbesar risiko kerusakan lingkungan, hingga menimbulkan konflik horizontal maupun vertikal di kawasan lingkar tambang.
GPM juga menilai masyarakat masih mengalami keterbatasan akses terhadap dokumen AMDAL, padahal dokumen tersebut merupakan instrumen penting yang memuat analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, serta rencana pemantauan lingkungan atas suatu kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan hidup.
Menurut Sartono, partisipasi publik semestinya dibangun sejak tahap awal perencanaan, proses penyusunan dokumen, hingga pelaksanaan pemantauan lingkungan. Ia menilai pembahasan AMDAL di Jakarta berpotensi menimbulkan cacat prosedural yang dapat berimplikasi pada pembatalan persetujuan lingkungan apabila terbukti membatasi akses masyarakat yang terdampak langsung.
Karena itu, GPM mengingatkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur agar lebih berhati-hati apabila memfasilitasi atau menyetujui pelaksanaan pembahasan AMDAL di luar wilayah yang terdampak langsung. Organisasi tersebut menilai setiap proses penyusunan dokumen lingkungan harus menjamin keterlibatan masyarakat secara langsung agar keputusan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial di kemudian hari.(Red)