Dugaan Konspirasi Tambang Ilegal di Haltim, GPM Desak KPK dan Kejagung Periksa Sekda
NASIONAL
Jakarta – Gelombang desakan terhadap aparat penegak hukum kembali menguat menyusul dugaan konspirasi tambang ilegal di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyelidikan, tidak hanya menyasar pelaku di lapangan tetapi juga pihak-pihak yang diduga memiliki kewenangan dalam tata kelola perizinan dan kebijakan pertambangan.
Desakan tersebut mengemuka dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026). Salah satu nama yang menjadi sorotan utama adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ir. Ricky Chairul Richfat, ST., MT.
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menegaskan bahwa berbagai persoalan yang mereka laporkan merupakan satu kesatuan mata rantai dugaan buruknya tata kelola pemerintahan dan sumber daya alam di Halmahera Timur. Mulai dari dugaan pertambangan ilegal, jual-beli izin usaha pertambangan (IUP), dugaan korupsi anggaran daerah, hingga persoalan dokumen lingkungan, perlu ditelusuri secara tuntas.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Aparat harus menelusuri siapa yang memberikan ruang dan siapa yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan,” tegas Sartono dalam orasinya.
GPM menduga aktivitas pengerukan bijih nikel ilegal masih berlangsung di Dusun Subaim, Kecamatan Wasile, dan dinilai semakin tidak terkendali. Aktivitas tersebut diduga tetap berjalan karena adanya praktik transaksi ilegal yang melibatkan pihak perusahaan dengan oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Untuk mendukung tudingannya, GPM mengaku memiliki rekaman percakapan berdurasi sekitar 21 menit yang disebut telah beredar sejak 2022. Rekaman itu diduga memuat komunikasi antara pihak perusahaan dengan seseorang yang disebut sebagai orang dekat pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Haltim, yang berkaitan dengan penyediaan sejumlah uang dalam proses perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Salah satu potongan percakapan yang diperdengarkan berbunyi:
“Bilang dorang sedia dia pe itu sudah langsung ko tanda tangan. Nanti saya kase di ko. Soalnya ko pasan kalau tara sedia dia pe itu ko tara mau tanda tangan.”
Selain rekaman, GPM juga mengklaim memiliki dokumentasi foto yang memperlihatkan pertemuan pihak perusahaan dengan orang dekat pejabat daerah di sebuah penginapan di Kota Maba. Dalam foto tersebut, menurut GPM, terlihat uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di atas meja, sebuah tas hitam yang diduga berisi uang tunai, serta cek senilai sekitar Rp2 miliar.
Sorotan GPM tidak berhenti pada sektor pertambangan. Mereka juga mendesak aparat menelusuri sejumlah dugaan penyimpangan lainnya:
· Dugaan korupsi proyek kanal senilai Rp71,7 miliar yang diduga melibatkan mark up anggaran pemeliharaan kanal tahun 2023–2026.
· Dugaan manipulasi dokumen IUP PT Position pada 2010 dengan perubahan jumlah titik koordinat dari delapan menjadi 68 titik.
· Dugaan praktik jual-beli IUP periode 2009-2010 yang berkaitan dengan penerbitan sejumlah surat keputusan persetujuan izin usaha pertambangan kepada sejumlah perusahaan.
· Dugaan korupsi anggaran pengadaan alat pelindung diri (APD) penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 senilai Rp2,43 miliar dari total anggaran Rp9,07 miliar, yang kini telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
· Dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah sekitar Rp9 miliar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 03 Tahun 2022 dan Nomor 20 Tahun 2023 yang diduga tidak disalurkan secara merata.
· Belanja publikasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp7,77 miliar yang dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran daerah.
GPM juga mempersoalkan pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek pembangunan pabrik feronikel PT Feni Halmahera Timur (FHT)—anak perusahaan PT ANTAM—yang digelar di Jakarta. Mereka menilai lokasi pembahasan di ibu kota mempersempit ruang partisipasi masyarakat dari 10 desa di kawasan lingkar tambang yang memiliki kepentingan langsung. Masyarakat terdampak disebut tidak memperoleh akses memadai untuk menyampaikan pendapat maupun keberatan terhadap dokumen AMDAL.
“Partisipasi publik dalam mengawal kajian Amdal merupakan elemen dasar dan kunci pengkajian lingkungan hidup yang akurat dan efektif,” ujar Sartono.
Dalam aksi sebelumnya, perwakilan massa diterima oleh pihak KPK dan Kejaksaan Agung untuk menyampaikan aspirasi serta menyerahkan sejumlah informasi dan dokumen pendukung. Kejaksaan Agung menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan dan meneruskannya ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk ditelaah lebih lanjut.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur telah menaikkan status kasus dugaan korupsi dana Covid-19 ke tahap penyidikan dan memastikan akan memeriksa Sekda Ricky Chairul Richfat sebagai bagian dari pengembangan kasus.
“Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung membuka seluruh rangkaian persoalan ini secara terang. Jika ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas Sartono.(Red)