Pengamat Kebijakan Publik Malut : Keberlanjutan Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) di Era Pasca-Prabowo di pertanyakan, IKN Jadi Cermin.
NASIONAL
Maluku Utara – Di sela-sela kesibukannya, Pengamat Kebijakan Publik Maluku Utara, Dr. Asrul Gailea, mengkritisi keras program unggulan pemerintah pusat yakni Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran. Dalam pertemuan dengan awak media di kediamannya, Minggu (9/8/2026) sehubungannya dengan seminar nasional di kota ternate yang menghadirkan Menko Pangan, Menteri Desa dan Wamendagri , Asrul yang juga salah satu pengamat kebijakan publik di daerah ini mempertanyakan jaminan keberlanjutan program KDKMP ini yang sangat bergantung pada tokoh kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Asrul mencontohkan nasib Ibu Kota Nusantara (IKN) yang hingga saat ini masih mangkrak,” ujarnya merujuk pada kegagalan proyek strategis nasional di masa era presiden Jokowi, sebagai cermin ketidakpastian program jika terjadi pergantian kepemimpinan nasional tahun 2029 mendatang.
“Asrul yang juga jebolan Universitas Negeri Jakarta (UNJ), menganalisis KDKMP berpotensi kehilangan arah jika tidak lagi di pimpin oleh Presiden Prabowo bila terjadi pergantian kepemimpinan nasional, dan lagi pula KDKMP ini belum memiki payung hukum yang kuat dan mengikat secara permanen.
Ia menyoroti bahwa program sebesar ini hanya memiliki landasan regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang sifatnya bisa berubah. Menurutnya, tanpa jaminan hukum yang kuat, program berisiko terabaikan di masa pemerintahan berikutnya.
Selain itu beliau juga menyoroti besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk KDKMP. Asrul mempertanyakan jaminan hukum bagi pengelola KDKMP jika suatu saat menghadapi persoalan hukum di kemudian hari, siapa yang menjamin para manajer dan karyawannya bila terjadi kesalahan pengelolaan usaha mengingat apabila suatu saat terjadi kerugian negara, siapa yang melindungi mereka di hadapan hukum. Padahal menurutnya mereka-mereka ini perlu di lindungi secara hukum agar di jamin harga diri dan martabatnya.
Di sisi lain, ia menyoroti tentang proses rekrutmen para manajer dan sumber daya manusia (SDM) guna mengisi bisnis KDKMP yang begitu besar, selain KDKMP yang berfunsi sebagai offtaker, KDKMP juga berperan penyaluran bantuan sosial dan bersubsidi, penyaluran kredit dan lain-lain bisnis, yang tentunya membutuhkan kesiapan SDM yang luar biasa jumlahnya dan yang berkualitas. Rekrutmen SDM perlu secara hat-hati, profesional dan kompeten di bidangnya. (Fahmi/TI)