Ahli Psikologi Forensik Pertanyakan Dugaan Pembunuhan Sutrimo Sebelum Hasil Otopsi Keluar
NASIONAL
Jakarta – Penanganan kasus kematian Sutrimo, mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, mulai mendapat sorotan. Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan langkah kepolisian yang telah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan sebelum hasil otopsi jasad korban diumumkan.
Kepolisian sebelumnya melakukan ekshumasi terhadap makam Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, pada 22 Agustus 2026. Pembongkaran makam tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai penyebab kematian korban.
Namun, langkah tersebut menjadi perhatian setelah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin menyebut kematian Sutrimo diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan.
Reza menilai pernyataan tersebut perlu dijelaskan lebih jauh, terutama mengenai dasar penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana sementara proses pemeriksaan forensik terhadap jasad korban belum menghasilkan kesimpulan resmi.
Menurut Reza, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan memiliki konsekuensi hukum. Artinya, penyidik setidaknya telah memperoleh dasar awal untuk meyakini bahwa peristiwa yang ditangani mengandung unsur tindak pidana.
“Ketika polisi menyatakan ‘penyidikan’, itu bermakna bahwa pada tahap sebelumnya (penyelidikan), polisi telah memastikan peristiwa dimaksud merupakan pidana. Artinya, Sutrimo meninggal akibat perbuatan orang lain,” kata Reza, seperti dikutip dari Pedeo Project, Kamis.
Reza mempertanyakan bagaimana kesimpulan mengenai dugaan pembunuhan dapat disampaikan sebelum hasil otopsi dari tim dokter forensik diketahui.
Ia menilai penentuan penyebab kematian seharusnya didasarkan pada metode ilmiah dan temuan forensik, bukan semata-mata pada dugaan awal penyidik.
“Bagaimana polisi bisa memastikan Sutrimo meninggal akibat perbuatan orang lain (pidana) ketika jasad Sutrimo belum diotopsi atau sebelum hasil otopsi keluar? Bagaimana memastikan penyebab kematian seseorang tanpa metode saintifik itu?” ujarnya.
Pakar psikologi forensik lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Melbourne, Australia, tersebut juga mengingatkan pentingnya konsistensi Polri dalam mengedepankan pendekatan ilmiah dalam proses penyidikan perkara pidana.
“Bukankah Kapolri selalu mengatakan polisi bekerja sesuai kaidah saintifik?” tegasnya.
Di sisi lain, ekshumasi dan otopsi terhadap jasad Sutrimo diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai penyebab kematiannya. Hasil pemeriksaan forensik nantinya akan menjadi salah satu bagian penting dalam menguji dugaan yang tengah didalami penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya masih dikonfirmasi terkait dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan serta perkembangan hasil ekshumasi dan otopsi Sutrimo. (Tim/TI)