FORMAPAS Malut: Nurjaya Hi. Ibrahim Tetap Jalankan Tugas, Kritik Internal DPRD Ternate Jangan Dipersonalisasi
NASIONAL
Jakarta — Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) Riswan Sanun membantah anggapan bahwa anggota DPRD Kota Ternate Nurjaya Hi. Ibrahim meninggalkan tugas sebagai wakil rakyat karena menyampaikan kritik terhadap persoalan internal DPRD. Menurut Riswan, Nurjaya masih menjalankan fungsi representasi dan pengawasan, termasuk melaksanakan reses serta menyerap aspirasi masyarakat.
“Jangan membangun narasi seolah-olah Ibu Nurjaya tidak menjalankan tugas sebagai anggota DPRD. Pada 15 September 2026, beliau masih melaksanakan reses dan turun langsung menyerap aspirasi masyarakat,” kata Riswan kepada media, Minggu (20/9).
Riswan menegaskan pelaksanaan reses dan kritik terhadap tata kelola internal DPRD bukan dua hal yang saling bertentangan. Menurutnya, anggota dewan tidak hanya bertugas menghadiri agenda formal, tetapi juga menjalankan fungsi representasi, pengawasan, dan penyampaian aspirasi rakyat.
“Kritik terhadap internal lembaga justru bagian dari kontrol agar lembaga perwakilan tetap akuntabel,” ujarnya.
Ia menyoroti sejumlah persoalan substantif yang disampaikan Nurjaya, seperti pelaksanaan reses, perjalanan dinas, tunjangan dan fasilitas anggota DPRD, serta penggunaan APBD. Karena itu, ia meminta isu tersebut tidak dialihkan menjadi serangan personal terhadap pihak yang mengkritik.
“Kalau perjadin dan reses sudah sesuai regulasi, buka regulasinya. Kalau pertanggungjawabannya sudah benar, buka dokumennya. Kalau pembahasan tunjangan memiliki dasar dan urgensi, jelaskan kepada publik,” tegas Riswan.
Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas harus berlaku bagi seluruh lembaga yang menggunakan anggaran publik.
“Kita tidak sedang mengadili siapa pun. Kita sedang meminta keterbukaan. Praduga tidak bersalah harus dihormati, tetapi hak masyarakat untuk mempertanyakan penggunaan APBD juga wajib dihormati,” katanya.
Menanggapi dorongan agar DPRD Kota Ternate fokus pada pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2026 dan R-APBD 2027, Riswan menilai proses itu justru membutuhkan keterbukaan.
“Bagaimana DPRD bisa berbicara tentang efisiensi APBD kalau persoalan anggaran di internal DPRD sendiri tidak boleh dipertanyakan? Uang rakyat tetap uang rakyat, siapa pun yang menggunakannya,” ujarnya.
Riswan pun meminta semua pihak menjawab kritik dengan data dan dokumen, bukan dengan mengalihkan persoalan ke ranah personal.
“Kalau ada yang salah, bantah dengan data. Kalau ada yang tidak sesuai, tunjukkan dokumennya. Jangan alihkan persoalan dari substansi menjadi persoalan personal,” kata dia.
FORMAPAS MALUT, lanjut Riswan, mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik, termasuk di lingkungan DPRD Kota Ternate. Ia menegaskan Nurjaya tetap menjalankan tugas sebagai anggota dewan, dengan reses 15 September 2026 sebagai salah satu buktinya.
“Ibu Nurjaya masih menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD. Reses 15 September 2026 menjadi salah satu bukti bahwa beliau tetap turun ke masyarakat. Karena itu, jangan persoalkan orang yang menyampaikan kritik; jawab saja substansinya,” pungkasnya.(TIM/TI)