Gipers Soroti Standar Biaya Perjalanan Dinas Ternate, Minta Perpres 72/2025 dan Perwali Disinkronkan
DAERAH
Ternate — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Insan Pers (GIPERS) Provinsi Maluku Utara, Iskar Mansur, menyoroti penerapan standar biaya perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Ternate di tengah kondisi efisiensi fiskal.
Menurut Iskar, ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. Ia menyebut Pasal 29 Perpres tersebut mengatur satuan biaya harian perjalanan dinas dalam negeri dan uang representasi. Untuk Provinsi Maluku Utara, biaya perjalanan dinas luar kota tercantum sebesar Rp430.000, sedangkan perjalanan dinas dalam kota dengan durasi lebih dari delapan jam sebesar Rp170.000. Adapun perjalanan dinas untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) sebesar Rp130.000.
Iskar juga menyoroti Pasal 31 terkait satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri yang mencapai Rp3.843.000. Menurutnya, biaya penginapan pada prinsipnya dipertanggungjawabkan secara riil atau at cost. Apabila perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum paling tinggi 30 persen dari tarif penginapan di kota tujuan.
Selain itu, ia mengingatkan adanya regulasi daerah yang mengatur pedoman perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Ternate, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Ternate Nomor 29.A Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Ternate. Menurut Iskar, Pasal 9, 10, 11, dan 12 dalam Perwali tersebut mengatur mengenai biaya perjalanan dinas.
Ia juga menyebut Perwali Ternate Nomor 27.B Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perwali Ternate Nomor 29.A Tahun 2021, dengan perubahan diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 4.
Atas dasar itu, Iskar meminta Wali Kota Ternate lebih cermat melihat kesesuaian antara ketentuan Perpres mengenai Standar Harga Satuan Regional dengan regulasi daerah yang mengatur perjalanan dinas. Menurutnya, sinkronisasi aturan tersebut penting agar pelaksanaan perjalanan dinas, termasuk yang dilakukan DPRD Kota Ternate, tetap memperhatikan prinsip efisiensi anggaran di tengah kondisi fiskal saat ini.
“Seharusnya Wali Kota jeli dan memperhatikan ketentuan dalam Perpres dengan membandingkannya dengan Perwali, sehingga perjalanan dinas DPRD Kota Ternate dan kegiatan lainnya dapat dilaksanakan dengan mengedepankan efisiensi fiskal,” kata Iskar.
Ia juga meminta DPRD Kota Ternate menjadikan regulasi yang berlaku sebagai dasar dalam mengatur dan melaksanakan perjalanan dinas.
“DPRD juga harus bersandar pada Perpres dan Perwali dalam mengatur perjalanan dinas,” pungkasnya.(Tim/TI)