Karhutla Maluku Utara Meluas, eLKAPI: Gubernur Sherly dan Kepala Daerah Jangan Diam
NASIONAL

Maluku Utara — Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) mendesak Gubernur Maluku Utara Sherly bersama seluruh bupati dan wali kota agar tidak berdiam diri dan lebih sigap menghadapi maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Maluku Utara.
Sekretaris Jenderal eLKAPI, Farid Ahmad,di temuai awak media pada Senin (5/10/2026) di sektariat eLKAPI, menilai karhutla tidak boleh hanya ditangani ketika api sudah membesar atau mendekati permukiman warga. Pemerintah daerah, kata dia, harus memperkuat langkah pencegahan, deteksi dini, kesiapsiagaan personel, sarana pemadaman, serta koordinasi lintas sektor.
“Pemerintah daerah harus lebih sigap. Jangan menunggu api membesar dan mendekati permukiman baru dilakukan penanganan. Pencegahan dan deteksi dini harus menjadi prioritas utama,” tegas Farid.
Desakan itu muncul setelah karhutla kembali terjadi di Maluku Utara. Pada 1 Oktober 2026, kebakaran terjadi di Desa Kaiyasa dan Gusale, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, dan api sempat mendekati permukiman warga. Laporan pemantauan JPIK Maluku Utara menyebut luas area yang terbakar sepanjang 2026 telah mencapai sekitar 3.314 hektare.
Farid menegaskan, penanggulangan bencana merupakan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Tanggung jawab itu harus dijalankan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, mulai dari tahap pra-bencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.
“Artinya, pemerintah tidak hanya bertanggung jawab ketika bencana sudah terjadi. Upaya pencegahan, kesiapsiagaan dan pengurangan risiko juga merupakan bagian penting dari penanggulangan bencana,” ujar Farid.
eLKAPI meminta Gubernur Maluku Utara serta para bupati dan wali kota memastikan kesiapan BPBD, Damkar, pemerintah kecamatan dan desa, termasuk ketersediaan personel, kendaraan pemadam, sumber air, serta sistem pelaporan titik api. Pemerintah daerah juga didorong memperkuat patroli di kawasan rawan kebakaran, mengedukasi masyarakat terkait larangan pembakaran lahan sembarangan, dan segera menindaklanjuti setiap laporan masyarakat mengenai titik api.
Farid menambahkan, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu membangun koordinasi yang lebih kuat dengan TNI, Polri, BMKG, BNPB, instansi kehutanan, perusahaan pemegang izin, serta masyarakat.
“Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, kesehatan, ekonomi dan keberlanjutan ekosistem. Karena itu, pemerintah daerah harus hadir sebelum, saat dan setelah bencana terjadi, sesuai amanat UU Penanggulangan Bencana,” pungkasnya.(Red)