Kursi Kosong di Ruang Penyidik, Ujian bagi Klaim “Dewasa Politik” DPRD Ternate
DAERAH
Ternate – Klaim bahwa DPRD Kota Ternate periode 2024–2029 telah menunjukkan kedewasaan politik dan terbuka terhadap kritik publik kini berada di titik uji. Sebab, kedewasaan politik bukan hanya soal mampu mendengar kritik tanpa membalas. Ia juga soal kesediaan hadir, menjelaskan, dan mempertanggungjawabkan diri ketika negara meminta keterangan.
Sorotan utama datang dari sikap Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im, yang tidak menghadiri panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Panggilan itu terkait dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kota Ternate.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, membenarkan bahwa Ketua DPRD belum dapat hadir dan akan dijadwalkan kembali pada pemanggilan berikutnya. Pernyataan itu resmi. Namun, publik tetap bertanya: jika keterbukaan dan kedewasaan politik dijadikan ukuran, mengapa yang tampak justru kursi kosong di ruang penyidik?
Apresiasi seorang tokoh pemuda terhadap sikap DPRD yang disebut terbuka terhadap kritik memang perlu dilihat secara utuh. Menerima kritik adalah hal baik. Tetapi ukuran seorang pejabat publik tidak berhenti di situ. Ia diuji ketika harus memberikan klarifikasi, menjalani pemeriksaan, dan menghadapi pertanyaan yang tidak nyaman.
Perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas ini bukan persoalan kecil. Penyidik telah memintai keterangan sejumlah pihak di lingkungan DPRD, mulai dari Sekretaris DPRD, pejabat dan staf sekretariat, hingga sejumlah anggota DPRD. Artinya, proses hukum sedang berjalan dan publik berhak melihat apakah lembaga yang disebut dewasa itu benar-benar kooperatif.
Sorotan juga tidak hanya pada Ketua DPRD. Berbagai perhatian publik terhadap sikap dan perilaku Amin Subuh, salah satu pimpinan DPRD, turut menjadi bagian dari penilaian. Sebagai pimpinan lembaga, setiap tindakan di ruang publik melekat pada citra DPRD yang dipimpinnya. Posisi itu membawa konsekuensi, bukan hanya kehormatan.
Kritik terhadap pimpinan dan anggota DPRD tidak semestinya dibaca sebagai serangan terhadap lembaga legislatif. Justru kritik adalah mekanisme kontrol publik. Dalam demokrasi, wakil rakyat memperoleh mandat dari masyarakat, sehingga sudah sepatutnya mereka menjelaskan sikap, keputusan, dan tindakannya ketika berada dalam sorotan.
Jika DPRD Kota Ternate benar-benar ingin menunjukkan kedewasaan politik, buktinya tidak cukup dengan tidak membalas kritik. Kedewasaan harus terlihat dari kesediaan memberikan penjelasan, memenuhi kewajiban sebagai pejabat publik, serta tidak menghindar ketika dimintai keterangan mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Sikap yang paling tepat bukan membangun pencitraan bahwa lembaga telah dewasa secara politik. Yang paling tepat adalah memberi ruang penuh kepada penyidik untuk bekerja dan memastikan setiap pihak yang dipanggil dapat memberikan keterangan secara terbuka.
Publik tidak membutuhkan klaim. Publik membutuhkan bukti. Kedewasaan politik bukan diukur dari seberapa bagus sebuah lembaga menerima pujian atau kritik, melainkan dari bagaimana para pejabat di dalamnya bersikap ketika berhadapan dengan persoalan yang tidak nyaman bagi mereka.
Dan dalam konteks DPRD Kota Ternate, sikap Ketua DPRD yang belum memenuhi panggilan penyidik serta sorotan terhadap perilaku salah satu pimpinannya adalah bagian yang tidak bisa dilepaskan dari penilaian publik atas klaim “kedewasaan politik” tersebut. Ujian itu sedang berlangsung. Publik menunggu bukan narasi, melainkan tindakan.(Red)