LPI Minta KPK Turun Lapangan Verifikasi Aset Bupati Halteng dalam LHKPN
DAERAH
Maluku Utara – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara menyoroti kenaikan harta kekayaan Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, berdasarkan perbandingan dua Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LPI mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan uji petik lapangan terhadap aset yang tercatat dalam laporan tersebut.
Berdasarkan dokumen LHKPN yang diperoleh, kekayaan bersih Ikram Malan Sangadji dalam laporan khusus awal menjabat yang disampaikan pada 25 Juli 2025 tercatat sebesar Rp7.215.859.353.
Sementara itu, dalam LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 yang disampaikan pada 30 Maret 2026, kekayaan bersihnya tercatat mencapai Rp8.818.243.079.
Dengan demikian, terdapat kenaikan kekayaan bersih sebesar Rp1.602.383.726 atau sekitar Rp1,6 miliar, setara dengan 22,2 persen dibandingkan laporan awal menjabat.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menjadi pihak yang disorot dalam upaya mendorong transparansi kekayaan pejabat publik. LPI memandang perubahan nilai kekayaan tersebut perlu dicermati melalui pemeriksaan berbasis data dan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Permintaan uji petik lapangan diarahkan untuk memeriksa kesesuaian aset yang dilaporkan dengan kondisi faktual, sekaligus mencermati perubahan nilai aset dalam dua periode pelaporan. Namun, kenaikan kekayaan dalam LHKPN tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Salah satu komponen yang mengalami kenaikan adalah tanah dan bangunan. Dalam laporan awal menjabat, nilai kategori ini tercatat sebesar Rp3.740.212.500. Pada laporan periodik 2025, nilainya meningkat menjadi Rp4.410.000.000 atau bertambah Rp669.787.500.
Kenaikan tersebut tercatat pada empat aset tanah dan bangunan yang sama dalam kedua laporan. Aset itu meliputi tanah dan bangunan seluas 489 meter persegi dengan bangunan 390 meter persegi di Kota Ternate, tanah seluas 405 meter persegi di Halmahera Selatan, tanah seluas 750 meter persegi di Ternate, serta tanah seluas 37.000 meter persegi di Ternate.
Meski luas aset yang dicantumkan tidak berubah, nilai rupiah setiap aset mengalami peningkatan. Tanah dan bangunan seluas 489 meter persegi dengan bangunan 390 meter persegi, misalnya, naik dari Rp900 juta menjadi Rp1,1 miliar. Sementara tanah seluas 37.000 meter persegi meningkat dari Rp2.479.687.500 menjadi Rp2.785.000.000.
Selain tanah dan bangunan, kas dan setara kas juga mengalami kenaikan dari Rp2.808.146.853 menjadi Rp3.412.743.079, atau bertambah Rp604.596.226.
Harta bergerak lainnya turut meningkat dari Rp550 juta menjadi Rp790 juta, atau bertambah Rp240 juta. Sebaliknya, nilai alat transportasi dan mesin turun dari Rp217,5 juta menjadi Rp205,5 juta.
Dalam laporan awal menjabat, Ikram juga mencantumkan utang sebesar Rp100 juta. Namun, pada laporan periodik 2025, tidak tercantum nilai utang.
Secara keseluruhan, total aset sebelum dikurangi utang meningkat sebesar Rp1.502.383.726. Setelah memperhitungkan perubahan nilai utang yang dilaporkan, kenaikan kekayaan bersih mencapai Rp1.602.383.726.
LPI memandang pemeriksaan lapangan dapat menjadi salah satu langkah untuk memastikan keberadaan dan kesesuaian aset yang dilaporkan. Sementara itu, perubahan nilai tanah dan bangunan perlu dilihat berdasarkan dasar penilaian yang digunakan. Kenaikan saldo kas dan harta bergerak lainnya juga membutuhkan penjelasan mengenai rincian serta sumber pertambahannya.
Meski demikian, penilaian terhadap kewajaran perubahan kekayaan tersebut membutuhkan informasi tambahan, termasuk dasar penilaian aset dan sumber pertambahan harta. Dua dokumen LHKPN yang dibandingkan belum memberikan penjelasan terperinci mengenai penyebab kenaikan tersebut.
Karena itu, klarifikasi dari Ikram Malan Sangadji diperlukan untuk melengkapi informasi secara berimbang. Pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK, apabila dinilai perlu sesuai kewenangannya, diharapkan dapat membantu memastikan bahwa pelaporan kekayaan pejabat publik dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan penilaian berdasarkan bukti. (Tim/TI)