Penemuan Jenazah di Kebayoran Baru: Polisi Paparkan Bukti Medis, Pakar Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah
DAERAH
Jakarta – Rangkaian pemeriksaan atas meninggalnya Sutrimo di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mulai mengarah pada fakta-fakta yang dapat diuji secara medis dan hukum. Di tengah munculnya berbagai spekulasi mengenai peristiwa tersebut, hasil pemeriksaan awal forensik dan keterangan dari lokasi menjadi bagian penting dalam melihat perkara secara objektif.
Pemeriksaan medis awal oleh ahli forensik Kepolisian, Brigjen Pol dr. Sumy Hastry Purwanti, mengindikasikan Sutrimo mengalami asfiksia atau kegagalan sistem pernapasan yang berlangsung secara mendadak. Dalam pemeriksaan terhadap tubuh korban, tim forensik juga disebut tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik.
Temuan medis tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyelidikan untuk mengurai penyebab kematian. Kendati demikian, hasil pemeriksaan awal tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari keseluruhan proses penyidikan dan diuji bersama fakta serta alat bukti lainnya.
Keterangan saksi di sekitar lokasi juga memberikan gambaran mengenai kondisi Sutrimo sebelum meninggal. Saksi menyebut korban mengalami penurunan kondisi kesehatan secara tiba-tiba disertai gangguan pernapasan berat. Warga yang berada di lokasi kemudian berupaya memberikan pertolongan darurat dan membawa korban untuk mendapatkan penanganan medis.
Rangkaian keterangan tersebut kini menjadi bagian dari informasi yang diperiksa aparat untuk mencocokkan kronologi kejadian dengan temuan medis.
Di tengah proses tersebut, muncul pula pertanyaan mengenai keberadaan telepon seluler milik Sutrimo yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban. Namun, persoalan mengenai barang pribadi korban tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
Penelusuran terhadap telepon seluler maupun barang lainnya merupakan bagian dari kewenangan penyidik. Apabila dianggap relevan, barang tersebut dapat diperiksa melalui prosedur hukum dan pendekatan scientific crime investigation untuk mengetahui hubungan atau tidak adanya hubungan dengan peristiwa yang sedang diselidiki.
Pakar hukum senior, Dr. Saharuddin Dahlan, S.H., M.H., mengingatkan agar setiap dugaan terhadap pihak tertentu tidak dibangun hanya berdasarkan keterkaitan dengan lokasi maupun kepemilikan aset.
Menurut Saharuddin, pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada hubungan sebab-akibat yang dapat dibuktikan serta adanya unsur perbuatan pidana dan kesalahan dari pihak yang dituduh.
“Berdasarkan Teori Kausalitas (Conditio Sine Qua Non dan Adequat), keberadaan jenazah di suatu lokasi tidak otomatis melimpahkan pertanggungjawaban pidana kepada pemilik aset tanpa adanya hubungan sebab-akibat (causal nexus), niat jahat (mens rea), dan perbuatan pidana (actus reus),” ujar Saharuddin.
Ia menilai prinsip tersebut penting terutama ketika suatu perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan. Informasi yang beredar di ruang publik, kata dia, harus dibedakan antara fakta yang telah terverifikasi dengan dugaan yang masih membutuhkan pembuktian.
Saharuddin juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Prinsip tersebut merupakan bagian fundamental dalam proses penegakan hukum dan tercermin dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Asas praduga tak bersalah bukan berarti menghentikan penyelidikan atau membatasi aparat dalam mencari fakta. Sebaliknya, prinsip tersebut memastikan bahwa setiap dugaan terhadap seseorang harus melalui proses pembuktian berdasarkan hukum sebelum seseorang dapat dinyatakan bersalah.
Karena itu, proses penyelidikan terhadap kematian Sutrimo dinilai perlu tetap diarahkan pada pengumpulan fakta secara objektif. Hasil pemeriksaan forensik, keterangan saksi, barang bukti, serta informasi lain harus diuji secara menyeluruh untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
Dalam situasi seperti ini, publik juga diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari informasi yang belum terverifikasi. Perbedaan antara dugaan, fakta medis, dan bukti hukum menjadi penting agar proses pencarian kebenaran tidak berubah menjadi penghakiman di ruang publik.
Kasus penemuan jenazah di Kebayoran Baru pada akhirnya akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan dan pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum. Selama proses tersebut masih berjalan, fakta medis dan bukti yang sah perlu menjadi pijakan utama, sementara asas praduga tak bersalah tetap harus dijaga. (Tim/TI)