Penjelasan Forensik Dr. Sumy Hastry dan Pesan Transparansi Susno Duadji Soal Kematian Sutrimo
DAERAHJakarta – Proses pengungkapan penyebab kematian Sutrimo kini mendapat perhatian dari dua sisi penting, yakni pemeriksaan forensik dan transparansi penyidikan. Hasil pengamatan awal tim dokter forensik setelah ekshumasi memberikan petunjuk medis yang masih harus diuji lebih lanjut, sementara mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mengingatkan pentingnya keterbukaan kepolisian kepada keluarga korban.
Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFMI), Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, Sp.FM., sebelumnya mengonfirmasi bahwa proses ekshumasi terhadap jasad Sutrimo di Banyumas telah selesai dilakukan.
Ekshumasi menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mendapatkan bukti medis tambahan mengenai kondisi tubuh korban dan membantu memastikan penyebab kematiannya melalui pendekatan ilmiah.
Dalam pengamatan awal secara visual selama proses ekshumasi, tim menemukan indikasi mekanik yang mengarah pada dugaan asfiksia, yakni kondisi ketika tubuh mengalami kekurangan oksigen yang dapat menyebabkan kematian.
Namun, temuan tersebut belum merupakan kesimpulan akhir mengenai penyebab kematian Sutrimo. Dr. Sumy menekankan bahwa hasil pengamatan awal masih membutuhkan pemeriksaan dan analisis laboratorium forensik.
Artinya, dugaan asfiksia yang muncul dari pemeriksaan awal harus terlebih dahulu dikonfirmasi melalui pemeriksaan ilmiah. Hasil laboratorium nantinya akan menjadi bagian penting untuk melihat apakah temuan tersebut memiliki keterkaitan dengan penyebab kematian korban.
Proses tersebut juga menjadi alasan mengapa hasil pemeriksaan forensik tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan kasatmata. Setiap temuan harus melalui tahapan pemeriksaan agar kesimpulan yang dihasilkan memiliki dasar medis yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain pemeriksaan forensik, aspek transparansi dalam proses hukum juga menjadi perhatian. Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mendorong penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan informasi perkembangan perkara kepada keluarga korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Menurut Susno, penyampaian SP2HP secara berkala penting agar keluarga mengetahui sejauh mana proses penyidikan telah berjalan. Keterbukaan tersebut sekaligus menjadi bagian dari akuntabilitas aparat dalam menangani perkara.
Pesan transparansi itu dinilai penting di tengah munculnya berbagai pertanyaan publik mengenai kematian Sutrimo. Sejumlah informasi yang beredar, termasuk kabar mengenai barang-barang pribadi korban yang disebut tidak ditemukan, semestinya mendapatkan penjelasan melalui proses penyidikan dan informasi resmi.
Dengan adanya informasi perkembangan perkara yang disampaikan secara terbuka, keluarga korban memiliki gambaran mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik sekaligus dapat mengetahui proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, pihak keluarga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melalui Kantor Hukum Lia, Daniel & Partners turut menyampaikan klarifikasi mengenai hubungan kerja antara Sutrimo dan Febrie Adriansyah.
Perwakilan tim kuasa hukum, Achmad Benyamin Daniel, S.H., menyatakan bahwa hubungan kerja keduanya selama ini berlangsung harmonis dan profesional. Menurutnya, tidak terdapat rekam jejak perselisihan maupun konflik personal antara Sutrimo dan Febrie Adriansyah.
Tim kuasa hukum juga menjelaskan bahwa sebelum ditemukan meninggal dunia, Sutrimo sempat berkomunikasi dengan rekannya. Dalam komunikasi tersebut, Sutrimo disebut mengeluhkan kondisi tubuhnya yang tiba-tiba lemas hingga meminta bantuan.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi yang perlu diuji bersama bukti-bukti lain dalam proses penyidikan. Dengan demikian, setiap keterangan dari pihak terkait tetap perlu ditempatkan dalam konteks keseluruhan perkara.
Kini, hasil pemeriksaan forensik dan perkembangan penyidikan menjadi dua bagian yang saling melengkapi. Pemeriksaan Dr. Sumy Hastry dan timnya diharapkan memberikan dasar ilmiah mengenai kondisi serta penyebab kematian Sutrimo, sedangkan proses penyidikan kepolisian diharapkan mampu menjelaskan rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Di sisi lain, pesan Susno Duadji mengenai transparansi menjadi pengingat bahwa keluarga korban juga membutuhkan kepastian mengenai perkembangan perkara. Penyampaian SP2HP secara berkala diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas sekaligus mengurangi ruang bagi spekulasi.
Dengan mengedepankan pemeriksaan ilmiah dan proses hukum yang transparan, penyebab kematian Sutrimo diharapkan dapat dijelaskan berdasarkan bukti yang teruji. Kesimpulan akhir pun semestinya lahir dari hasil pemeriksaan forensik dan penyidikan, bukan dari asumsi yang berkembang di tengah masyarakat. (Red)
