Polemik “Uang Pusat” MBG Maluku Utara: Mahasiswa Desak Gerindra Evaluasi Sahril Taher, KPK hingga PPATK Usut Aliran Dana
NASIONAL
Jakarta — Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utara–Jakarta mendesak DPP Partai Gerindra segera memanggil dan memeriksa Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Sahril Taher, terkait dugaan permintaan setoran dengan istilah “uang pusat” atau “hak pusat” dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Maluku Utara.(18/9/2026)
Desakan itu disampaikan pada,menyusul beredarnya percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan Sahril Taher, serta munculnya bukti transaksi yang menunjukkan pembayaran ke rekening CV Twone Sukses Ciptanusa. Sejumlah pemberitaan pada September 2026 sebelumnya juga memuat nama Sahril Taher dalam konteks dugaan permintaan pembayaran kepada pengurus yayasan/SPPG, termasuk penyebutan istilah “uang pusat” atau “hak pusat” dan rekening CV Twone Sukses Ciptanusa sebagai rekening tujuan.
Namun, Aliansi menegaskan keaslian percakapan, konteks utuh komunikasi, dasar permintaan dana, serta hubungan rekening tersebut dengan pelaksanaan MBG tetap harus diverifikasi oleh pihak berwenang. Menurut mereka, keberadaan bukti transfer tidak otomatis membuktikan tindak pidana.
Aliansi juga menyoroti sejumlah berita yang sebelumnya memuat persoalan tersebut dan mencantumkan nama Sahril Taher, yang kini disebut telah diturunkan atau tidak lagi dapat diakses. Mereka mempertanyakan mengapa pemberitaan mengenai persoalan ini satu per satu menghilang, apakah ada pihak yang meminta penghapusan, dan apakah terdapat upaya untuk menghilangkan informasi yang sebelumnya telah menjadi konsumsi publik.
“Bagi kami, hilangnya sejumlah pemberitaan bukanlah bukti bahwa telah terjadi tindak pidana. Namun kondisi tersebut justru menjadi alasan tambahan bagi aparat penegak hukum untuk memastikan secara objektif apa yang sebenarnya terjadi,” demikian pernyataan Aliansi.
Aliansi lantas mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar: setoran untuk apa, siapa yang memerintahkan, siapa yang menentukan nominal, atas dasar hukum apa, dan ke mana seluruh dana tersebut mengalir setelah diterima.
Mereka menilai kombinasi antara percakapan yang beredar dan dokumen transaksi dengan nomenklatur “setoran” merupakan informasi yang layak dan patut diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Aliansi meminta agar program yang menggunakan uang negara tidak berubah menjadi ruang bagi pungutan, kepentingan kelompok, atau praktik pembayaran yang tidak transparan.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utara–Jakarta mendesak:
1. DPP Partai Gerindra segera mengevaluasi Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Sahril Taher, atas munculnya dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan pengaruh dalam pelaksanaan Program MBG di Maluku Utara.
2. KPK melakukan penyelidikan terhadap Sahril Taher atas dugaan konflik kepentingan, gratifikasi, korupsi, dan penyalahgunaan pengaruh politik dalam pelaksanaan Program MBG di Maluku Utara.
3. Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pihak pemberi dana, penerima dana, pengurus CV Twone Sukses Ciptanusa, serta pihak yang disebut dalam percakapan mengenai “uang pusat” atau “hak pusat”.
4. PPATK segera melakukan investigasi untuk memperoleh gambaran utuh mengenai sumber dana, pola transaksi, rekening perantara, penerima manfaat akhir, serta hubungan antara transaksi tersebut dengan istilah “uang pusat” atau “hak pusat”.
Aliansi juga meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, proses harus dilanjutkan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut masih dinantikan.(TIM/TI)