Agusti Talib Tempuh Jalur Hukum, Anggota DPRD Ternate Nurjaya Hi. Ibrahim Diadukan ke Polda Malut
DAERAH
Ternate – Polemik yang sebelumnya mencuat terkait tudingan dugaan penerimaan uang oleh anggota DPRD Kota Ternate kini berujung ke meja kepolisian. Agusti Talib resmi menempuh jalur hukum dengan mengadukan Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
Pengaduan tersebut diajukan melalui Kuasa Hukum Agusti Talib, Julfandi Gani, S.H., dari Kantor Hukum Julfandi Gani & Partners. Langkah itu ditempuh setelah pihak Agusti Talib menilai sejumlah pernyataan dan tudingan yang disampaikan Nurjaya telah merugikan kliennya, baik secara pribadi maupun terhadap reputasi usaha yang dikaitkan dengannya.
Menurut Julfandi, tudingan mengenai adanya penerimaan uang oleh anggota DPRD dari pihak yang dikaitkan dengan usaha kliennya tidak pernah dapat dibuktikan kebenarannya. Bahkan, persoalan tersebut sebelumnya telah diperiksa melalui persidangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate dan, menurut pihak pelapor, tuduhan tersebut dinyatakan tidak terbukti.
“Klien kami sangat dirugikan secara pribadi maupun terhadap reputasi usahanya akibat tuduhan yang tidak berdasar ini. Kami berharap pengaduan ini mendapat atensi serius dari Bapak Kapolda Maluku Utara dan pimpinan Ditreskrimum Polda Malut, agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Julfandi.
Ia mengatakan, keputusan menempuh jalur hukum merupakan bentuk upaya kliennya untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memulihkan nama baik yang dinilai telah terdampak akibat tudingan tersebut.
Secara hukum, pengaduan ini merujuk pada ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur perbuatan menuduhkan sesuatu yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang tanpa dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Terlebih, pihak pelapor menilai persoalan tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh lembaga yang berwenang namun tidak ditemukan bukti yang menguatkan tuduhan itu.
Julfandi menegaskan, pengaduan terhadap Nurjaya Hi. Ibrahim bukan dimaksudkan untuk menghambat ataupun mengkriminalisasi fungsi pengawasan yang dijalankan anggota DPRD. Menurutnya, fungsi pengawasan tetap merupakan kewenangan yang harus dihormati, namun setiap pernyataan atau tuduhan yang disampaikan ke ruang publik juga harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini bukan bentuk kriminalisasi terhadap fungsi pengawasan DPRD. Klien kami hanya menggunakan haknya untuk menempuh upaya hukum karena merasa nama baik dan reputasinya telah dirugikan akibat tuduhan yang dinilai tidak berdasar,” tegasnya.
Pihak Kuasa Hukum juga menekankan bahwa perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum ditempuh berdasarkan pengaduan dari pihak yang secara langsung merasa dirugikan, dalam hal ini Agusti Talib.
Dengan resminya pengaduan tersebut disampaikan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara, penanganan perkara selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Pihak pelapor berharap aparat kepolisian dapat menangani pengaduan tersebut secara profesional, objektif dan transparan. (Red)