GPM Desak KPK dan Kejagung Periksa Sekda Haltim Terkait Dugaan Konspirasi Tambang Ilegal
NASIONAL
Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/7/2026). Massa mendesak KPK dan Kejaksaan Agung mengusut dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), termasuk memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Richfat .
Koordinator aksi GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menyatakan penegakan hukum tidak cukup hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga harus menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam pengambilan kebijakan maupun yang diduga memberi ruang terhadap aktivitas melanggar hukum .
“Kalau tambang ilegal bisa berlangsung bertahun-tahun, publik berhak mengetahui siapa yang diduga memberi ruang atau membiarkannya. Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang diduga terlibat,” kata Sartono saat menyampaikan orasi .
Menurut GPM, aktivitas penambangan ore nikel yang diduga ilegal masih berlangsung di Dusun Subaim, Kecamatan Wasile . Organisasi pemuda tersebut menduga aktivitas itu tetap berjalan karena adanya relasi tertentu antara pihak perusahaan dan oknum berpengaruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur .
Dalam aksi itu, massa mengaku memiliki rekaman percakapan berdurasi sekitar 21 menit yang disebut beredar sejak 2022. Rekaman tersebut diduga memuat komunikasi antara pihak perusahaan dengan seseorang yang disebut orang dekat pejabat di lingkungan Pemkab Haltim .
GPM menduga isi percakapan itu berkaitan dengan penyediaan sejumlah uang yang diduga berhubungan dengan proses perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) .
Salah satu potongan percakapan yang diperdengarkan: “Bilang dorang sedia dia pe itu sudah langsung ko tanda tangan. Nanti saya kase di ko. Soalnya ko pasan kalau tara sedia dia pe itu ko tara mau tanda tangan” .
Selain rekaman suara, massa memperlihatkan foto yang diklaim menunjukkan pertemuan antara pihak perusahaan dengan orang dekat pejabat daerah di salah satu penginapan di Kota Maba. Dalam dokumentasi tersebut tampak uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di atas meja. Massa juga mengklaim terdapat tas hitam diduga berisi uang tunai serta cek senilai sekitar Rp2 miliar . Namun, seluruh materi yang dipaparkan belum diverifikasi secara independen maupun diuji dalam proses hukum
Berdasarkan temuan tersebut, GPM menduga terdapat transaksi yang berkaitan dengan perubahan RTRW untuk memuluskan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur
Massa juga menduga masih berlangsung aktivitas pengerukan ore nikel di sejumlah lokasi yang disebut berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Mereka mengklaim ada perusahaan yang tetap berproduksi meski telah mendapat peringatan dari pemerintah daerah. Namun, identitas perusahaan tersebut belum diungkap ke publik
Selain itu, GPM menduga aktivitas penambangan dilakukan di bekas wilayah operasional PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), yang sebelumnya beroperasi di Haltim sebelum memindahkan kegiatan usahanya ke Pulau Obi, Halmahera Selatan
Di luar persoalan pertambangan, massa menilai perusahaan yang mereka soroti tidak kooperatif karena disebut tidak memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara serta tidak menghadiri rapat difasilitasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara .
Dalam aksi tersebut, GPM kembali menyoroti sejumlah perkara yang menurut mereka perlu ditelusuri aparat penegak hukum dan dikaitkan dengan Sekda Haltim, Ricky Chairul Richfat . Mereka menyebut Kejaksaan Negeri Haltim pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ricky, namun hingga kini diklaim belum terlaksana .
GPM juga meminta aparat penegak hukum mendalami sejumlah dugaan kasus, di antaranya dugaan korupsi proyek kanal senilai Rp71,7 miliar, dugaan praktik jual beli IUP, dugaan manipulasi anggaran proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya Agung Iqra, serta dugaan keterlibatan dalam perkara pengadaan Covid-19 TA 2020 yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Haltim .
Dalam perkara pengadaan Covid-19, penyidik diketahui tengah menelusuri penggunaan anggaran Rp2,43 miliar untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan dari total anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp9,07 miliar
Massa juga mengungkap dugaan manipulasi dokumen IUP PT Position pada 2010 yang disebut berubah dari delapan titik koordinat menjadi 68 titik koordinat . Selain itu, GPM mengungkap dugaan praktik jual beli IUP yang disebut terjadi pada periode 2009-2010 dan berkaitan dengan penerbitan sejumlah surat keputusan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Defesna Utama, PT Subur Berkat Abadi, PT Prasindo Prima Gemilang, dan PT Rolisiana Heksa Kharisma, termasuk keputusan peningkatan status izin eksplorasi menjadi operasi produksi .
Dalam tuntutannya, GPM juga meminta aparat penegak hukum memeriksa mantan Kepala Bagian Hukum Haltim, Ardiansyah Madjid, yang kini menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas DPLH Haltim .
Selain isu pertambangan, GPM menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Pemkab Haltim. Mereka menduga pembangunan mess Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara di Kota Ternate berkaitan dengan upaya mengamankan laporan keuangan Pemkab Haltim .
GPM juga mengklaim menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah sekitar Rp9 miliar yang dialokasikan melalui Surat Keputusan Bupati Haltim Nomor 03 Tahun 2022 dan Nomor 20 Tahun 2023 . Menurut mereka, dana hibah untuk LSM dan OKP diduga tidak disalurkan merata. Mereka juga mempertanyakan tidak adanya catatan mengenai persoalan tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah .
Selain itu, massa menyoroti belanja publikasi Pemkab Haltim sebesar Rp7.775.840.000 yang dinilai menimbulkan polemik karena dianggap tidak sejalan dengan semangat efisiensi belanja daerah .
GPM meminta seluruh dugaan yang mereka sampaikan ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan secara transparan agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat .
Hingga berita ini ditulis, Sekda Haltim Ricky Chairul Richfat maupun pihak perusahaan yang disebut dalam tuntutan massa belum memberikan tanggapan resmi.(Red)