GPM Tolak Rencana Operasi PT Smart Marsindo Di Halmahera Timur
NASIONAL
Jakarta — Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengevaluasi aktivitas PT Smart Marsindo menyusul janji pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, yang hingga Juli 2026 belum juga terealisasi.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP GPM, Yuslan Hi. Gani, mengungkapkan bahwa pembangunan SMA di Pulau Gebe merupakan komitmen yang pernah disampaikan PT Smart Marsindo bersama pemerintah dalam rapat koordinasi pada 14 Agustus 2025. Rapat tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, DPRD Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, serta PT Smart Marsindo.
“Komitmen kepada masyarakat seharusnya dipenuhi terlebih dahulu. Jangan sampai investasi hanya menghadirkan janji tanpa realisasi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tegas Yuslan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/7).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah telah menyiapkan lahan seluas dua hektare sebagai lokasi pembangunan sekolah. Direktur PT Smart Marsindo, Jilly R. Lumankun, saat itu menyatakan perusahaan siap menjalankan keputusan yang telah disepakati bersama. Namun hingga saat ini, pembangunan sekolah belum terlihat meskipun lahan telah tersedia dan jadwal peletakan batu pertama sebelumnya telah diumumkan kepada publik.
GPM juga menyatakan penolakan terhadap rencana operasi perusahaan di Kabupaten Halmahera Timur sebelum komitmen kepada masyarakat dipenuhi dan persoalan hukum perusahaan diselesaikan. Organisasi tersebut mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran sektor pertambangan yang melibatkan PT Smart Marsindo.
Yuslan menilai terdapat perbedaan perlakuan dibandingkan dengan penindakan yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terhadap sejumlah perusahaan tambang lainnya. Ia merujuk pada pengumuman terbuka sanksi administratif terhadap empat perusahaan tambang, yakni PT Karya Wijaya (Rp500,05 miliar), PT Halmahera Sukses Mineral (Rp2,27 triliun), PT Trimega Bangun Persada (Rp772,24 miliar), dan PT Weda Bay Nickel (Rp4,32 triliun).
Menurut GPM, keterbukaan informasi mengenai empat perusahaan tersebut berbeda dengan penanganan terhadap PT Smart Marsindo. Pada Februari 2026, Satgas PKH diketahui telah memasang papan penindakan di area tambang PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, namun hingga kini belum pernah diumumkan secara resmi bentuk dugaan pelanggaran maupun besaran sanksi administratif yang dikenakan.
“Perbedaan penanganan ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum. Kami berharap seluruh perusahaan diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar Yuslan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan GPM, PT Smart Marsindo memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 666,30 hektare di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, yang berlaku hingga tahun 2032. GPM juga menyebut perusahaan tersebut dikabarkan dimiliki oleh anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Shanty Alda Nathalia.
Yuslan menilai aktivitas pertambangan perusahaan tersebut telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor pertambangan apabila ditemukan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan. Lokasi operasi perusahaan yang disebut berada di belakang kawasan sekolah di Pulau Gebe juga dinilai perlu menjadi perhatian dari aspek keselamatan dan lingkungan pendidikan.
GPM meminta Satgas PKH menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2,3 triliun terhadap PT Smart Marsindo apabila terbukti melakukan pelanggaran, berdasarkan formula penghitungan denda untuk komoditas nikel sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Selain sanksi administratif, GPM juga meminta Satgas PKH memberikan sanksi pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain yang memenuhi unsur hukum.
Organisasi tersebut juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan PT Smart Marsindo apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan. GPM juga meminta PDI Perjuangan melakukan evaluasi terhadap Shanty Alda Nathalia terkait berbagai persoalan yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut di Maluku Utara.
Di sisi lain, Yuslan menyinggung penahanan mantan Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansyah, oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi momentum bagi Satgas PKH untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses penindakan di sektor pertambangan di Maluku Utara agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak konsisten.
GPM meminta Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH memanggil dan memeriksa Direktur PT Smart Marsindo, Jilly R. Lumankun, serta Shanty Alda Nathalia guna mendalami aktivitas perusahaan di wilayah Halmahera Tengah.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas tuntutan tersebut, GPM mengumumkan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung RI pada Selasa (28/7). Dalam aksi itu, mereka akan mendesak pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan pertambangan PT Smart Marsindo, termasuk mengevaluasi hingga membekukan izin perusahaan apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.(Red)