Karo Kesra Malut: Ranperda Masjid Raya Harus Jadi Payung Hukum yang Implementatif.
NASIONAL
Maluku Utara – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Masjid Raya Shaful Khairaat. Rapat pembahasan yang berlangsung di ruang rapat DPRD, Selasa (7/7/2026), menegaskan komitmen bersama untuk melahirkan regulasi yang tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga aplikatif dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II DPRD Malut, Dr. H. Muhammad Abusama, ini turut menghadirkan mitra kerja dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Biro Hukum, serta Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Pembahasan berlangsung intens dengan fokus pada penyelarasan substansi rancangan perda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu mengakomodir kebutuhan tata kelola masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel ke depan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Kesra Provinsi Maluku Utara, Dr. Asrul Gaile, S.E., M.M., memberikan apresiasi dan pandangan strategisnya. Ia menilai bahwa rapat pembahasan ini merupakan tahapan yang sangat krusial dan tidak boleh dilewatkan sebelum Ranperda tersebut resmi disahkan menjadi Perda.
“Rapat ini sangat penting. Ini adalah langkah akhir sekaligus penentu sebelum kita sahkan Ranperda Pengelolaan Masjid Raya Saiffulkhairaat. Kami dari eksekutif ingin memastikan bahwa semua materi muatan sudah final dan komprehensif,” tegas Asrul Gaile di hadapan para anggota pansus dan perangkat daerah terkait.
Lebih lanjut, Asrul Gaile menambahkan bahwa keberadaan Ranperda ini nantinya akan menjadi payung hukum utama bagi pengaturan dan pengelolaan Masjid Raya Saiffulkhairaat untuk periode mendatang. Menurutnya, masjid yang merupakan ikon kebanggaan masyarakat Maluku Utara ini memerlukan landasan hukum yang kuat agar pengelolaannya bisa berjalan secara berkelanjutan, terencana, dan tidak bergantung pada kebijakan instan semata.
“Ini semua untuk pengaturan dan pengelolaan Mesjid Raya Saiffulkhairaat ke depan. Kami tidak ingin regulasi ini hanya menjadi seremonial belaka. Harus ada dampak nyata terhadap peningkatan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi umat. Karena itu, poin implementasi harus menjadi perhatian utama kita bersama,” imbuh Dr. Asrul yang juga didampingi oleh jajaran Biro Hukum dalam rapat tersebut.
Pernyataan Karo Kesra ini sejalan dengan semangat yang disampaikan oleh Ketua Pansus II. Dr. H. Muhammad Abusama menekankan bahwa DPRD berkomitmen mengawal Ranperda ini hingga tahap pengesahan, dengan tetap membuka ruang aspirasi dari berbagai pihak, termasuk DKM dan tokoh agama. “Kami ingin Perda ini benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat, bukan sekadar produk legislasi. Pengelolaan yang baik akan menjaga kemakmuran masjid dan kenyamanan jamaah,” ujarnya.
Sebagai informasi, Ranperda Pengelolaan Masjid Raya Shaful Khairaat merupakan salah satu dari enam usulan inisiatif dari Gubernur Maluku Utara yang telah diserahkan ke DPRD. Proses penyusunannya juga telah melalui tahapan harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara dan dinyatakan layak untuk dilanjutkan. Dengan pembahasan yang terus digenjot, publik berharap Perda ini dapat segera terealisasi, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi model tata kelola masjid modern di kawasan Indonesia Timur.(Red)