“LSM GIPERS Desak Pemerintah Awasi Speed Boat Ternate-Sofifi: Aturan Overbagasi Dinilai Prematur dan Rawan Kongkalikong”
NASIONAL
Maluku Utara – Kehebohan melanda para pengguna jasa transportasi laut di jalur penyebrangan Ternate-Sofifi. Pemberlakuan tarif overbagasi (kelebihan muatan barang) untuk speed boat di Dermaga Pelabuhan Semut Mangga Dua, Ternate, menuai kritik tajam dari elemen masyarakat. Kebijakan yang mulai diterapkan tanpa masa transisi ini dinilai sangat mendadak dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Sorotan keras datang dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Insan Pers (GIPERS) Provinsi Maluku Utara, Iskar Mansur. Pada Kamis (13/8/2026), ia menyatakan bahwa aturan tersebut sah-sah saja secara wewenang, namun cara penerapannya keliru karena mengabaikan aspek sosialisasi yang fundamental.
“Saya menilai pemberlakuan tarif ini sangat mendadak. Tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada pengguna jasa. Masyarakat jadi kaget dan berpotensi salah paham. Memang ini wewenang pengelola pelayaran, entah itu koperasi, badan usaha pelabuhan, atau asosiasi, tetapi aturan sepenting ini harus disosialisasikan secara masif,” tegas Iskar Mansur.
Secara prinsip, Iskar Mansur mengakui bahwa setidaknya ada dua alasan kuat yang mendasari pembatasan barang bawaan penumpang, yaitu faktor keselamatan pelayaran dan kenyamanan bersama bagi seluruh penumpang di atas kapal. Kedua alasan ini bersifat imperatif dan harus dijunjung tinggi untuk kepentingan publik.
Namun, di sinilah letak kejanggalan yang disorot oleh GIPERS. Iskar menilai terdapat cacat logika dalam penerapan aturan tersebut. Jika pembatasan bagasi (beban minimum) benar-benar didasari oleh alasan keselamatan dan kenyamanan, maka seharusnya kelebihan bagasi (overbagasi) harus ditolak secara mutlak, bukan malah diberikan ruang untuk “dibeli” dengan pembayaran tambahan.
“Ini yang harus menjadi perhatian bersama. Kalau overbagasi tetap diterima dengan syarat penumpang harus bayar, maka esensi dari alasan keselamatan dan kenyamanan itu menjadi tidak terpenuhi. Artinya, keselamatan bisa dikorbankan asal penumpang mau membayar? Logikanya rancu,” bebernya dengan nada kritis.
Lebih lanjut, Iskar mengingatkan bahwa pengelola speed boat tidak boleh hanya fokus membatasi barang, tetapi juga harus tegas membatasi jumlah penumpang sesuai kapasitas angkut yang telah ditentukan. Ia memperingatkan agar tidak ada praktik “kongkalikong” di lapangan, seperti menambah penumpang di luar kuota demi meraup keuntungan tambahan, yang justru akan mengancam keselamatan jiwa.
“Aturan batas bagasi harus diikuti dengan aturan batas penumpang yang jelas dan tegas. Jangan sampai ada permainan di lapangan. Ini soal nyawa, bukan soal uang,” tambahnya.
Sebagai penutup, Iskar Mansur mendesak pemerintah daerah dan otoritas pelabuhan untuk segera mengambil langkah pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pelayaran speed boat di Pelabuhan Semut Mangga Dua. Pemerintah diharapkan tidak hanya memastikan aturan ini dipatuhi, tetapi juga tegas memberikan sanksi administratif bahkan pencabutan izin bagi okok pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan keselamatan dan kenyamanan penumpang.
“Kami minta pemerintah turun tangan mengawasi. Sosialisasikan kembali aturan ini secara terang-terangan. Jika masih terjadi pelanggaran kapasitas muatan dan penumpang, berikan sanksi yang tegas. Ini untuk melindungi masyarakat pengguna jasa,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola speed boat di Dermaga Semut Mangga Dua maupun Dinas Perhubungan Maluku Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait kritikan dan tuntutan dari LSM GIPERS tersebut.(Fahmi/TI)