Ombudsman Maluku Utara Intensifkan Pengawasan Pelayanan Publik, 10 Kabupaten/Kota Masuk Zona Penilaian Maladministrasi 2026
NASIONAL
Ternate – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara secara resmi menggelar tahap awal penilaian maladministrasi tahun 2026, sebagai bagian dari upaya nasional dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang berkeadilan. Kegiatan yang berlangsung pada hari kedua di Hotel Bela Gamalama Rom, Ternate, ini menjadi titik tolak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja instansi pelayanan di seluruh provinsi kepulauan tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Iriyani Abdul Kadir, Kamis (30/7/2026), menyatakan bahwa agenda tahunan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk mengukur kepatuhan dan kualitas layanan publik. Tahun ini, seluruh wilayah Maluku Utara menjadi lokus pengawasan, yang mencakup 10 kabupaten/kota dan 1 pemerintah provinsi.
“Kami menilai 10 kabupaten/kota se-Maluku Utara. Lokusnya meliputi Kantor Pertanahan, Polres se-Maluku Utara, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, RSUD, Dinas PUPR, serta Kantor Imigrasi. Ini adalah representasi dari layanan dasar yang paling bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Iriyani.
Meskipun metodologi penilaian tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Iriyani menegaskan adanya pergeseran fokus yang signifikan. Jika dahulu penilaian lebih banyak menyoroti kelengkapan dokumen administrasi, kini Ombudsman memberikan bobot besar pada kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) di lini depan pelayanan.
“Kami tidak hanya menilai papan informasi atau formulir. Yang lebih krusial adalah bagaimana SDM di setiap dinas memahami tugasnya dan mampu memberikan pelayanan yang responsif. Petugas yang ditunjuk untuk melayani publik akan langsung berhadapan dengan tim penilai,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Ombudsman telah menetapkan jadwal ketat dalam proses pengambilan data. Tim penilai akan mulai turun ke lapangan pada minggu kedua Agustus 2026, dengan periode pengambilan data berlangsung selama empat bulan, terhitung mulai 1 Agustus hingga 30 November 2026.
Seluruh hasil temuan dan penilaian akan diolah dan dipublikasikan secara nasional pada awal tahun 2027. Iriyani berharap publikasi ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan pusat, serta menjadi tolok ukur perbaikan berkelanjutan.
Menyikapi jadwal yang telah ditentukan, Iriyani mengimbau seluruh instansi yang menjadi lokus untuk mempersiapkan diri secara matang, baik dari sisi kelengkapan sarana prasarana maupun penguatan kapasitas petugas. Ia mengingatkan bahwa penilaian ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mendorong terciptanya budaya pelayanan prima di seluruh jajaran birokrasi.
“Dengan kesiapan yang baik, kita berharap kualitas pelayanan publik di Maluku Utara semakin meningkat dan mampu bersaing dengan provinsi lain di Indonesia. Ini adalah momentum untuk membuktikan bahwa Maluku Utara siap memberikan yang terbaik bagi warganya,” pungkas Iriyani.(Fahmi/TI