Kuasa Hukum Agusti Talib Resmi Laporkan Anggota DPRD Nurjaya Hi. Ibrahim ke Polda Maluku Utara atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
NASIONAL
Ternate — Seorang pengusaha di Kota Ternate, Agusti Talib, secara resmi melaporkan anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Rabu (19/8/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum pelapor, Julfandi Gani, S.H., dari Kantor Hukum Julfandi Gani & Partners. Tindakan hukum ini merupakan buntut dari tuduhan berulang yang dilayangkan terlapor, yang menyebut adanya penerimaan uang oleh anggota DPRD dari pihak yang dikaitkan dengan usaha kliennya.
Kuasa Hukum menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak pernah dapat dibuktikan kebenarannya dan bahkan telah dinyatakan tidak terbukti dalam persidangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate. Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate sebelumnya telah memutuskan bahwa Nurjaya Hi. Ibrahim terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait dugaan pencemaran nama baik lembaga, setelah diketahui berulang kali menyampaikan tuduhan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Klien kami sangat dirugikan secara pribadi maupun secara reputasi usaha akibat tuduhan yang tidak berdasar ini. Kami berharap aduan ini mendapat atensi serius dari Bapak Kapolda Maluku Utara dan pimpinan Ditreskrimum Polda Malut, agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Julfandi Gani.
Langkah hukum ini memiliki dasar yang kuat dalam ketentuan Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang pada intinya melarang perbuatan menuduhkan suatu hal yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang tanpa dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Pasal 433 ayat (1) KUHP Nasional menyatakan bahwa setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda.
Perkara ini bermula dari polemik pembangunan Villa Lago Montana milik Agusti Talib yang disebut-sebut berada di kawasan hutan lindung dan sempadan danau. Nurjaya Hi. Ibrahim, anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Gerindra, sebelumnya menyampaikan pernyataan bahwa pembangunan vila tersebut melanggar aturan.
Namun, Agusti Talib membantah keras tudingan tersebut. Ia menyatakan memiliki data dan bukti bahwa kawasan vilanya tidak masuk dalam hutan lindung atau sempadan, merujuk pada Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Kota Ternate.
Terkait polemik tata ruang, Agusti menyatakan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada Pemerintah Kota Ternate untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu dicatat bahwa tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah bersifat delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan atas dasar laporan langsung dari pihak yang merasa dirugikan. Dengan demikian, pengaduan ini murni merupakan upaya hukum yang sah untuk memulihkan nama baik pelapor.
Polda Maluku Utara melalui Ditreskrimum diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (FM/TI)