Skandal Jual Beli Ijazah di Maluku Utara Mengguncang: Oknum Anggota DPRD Ternate Diduga Jadi Aktor Utama
NASIONAL
Ternate – Gelombang protes besar-besaran mewarnai kawasan depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Rabu (13/7/2026). Ratusan massa yang tergabung dalam Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara, yang merupakan kolaborasi antara Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Ternate dan (FPAKI), menggelar unjuk rasa menuntut keadilan atas kasus dugaan jual beli ijazah dan manipulasi data akademik yang telah berlangsung bertahun-tahun di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) serta Institut Agama Islam (IAI) As-Siddiq Kieraha.
Aksi yang berlangsung penuh orasi ini tidak hanya menyoroti praktik ilegal yang merusak sendi-sendi pendidikan tinggi, tetapi juga mengarahkan sorotan tajam kepada nama salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate yang diduga kuat menjadi otak di balik praktik mafia ijazah tersebut.
Dalam orasinya di hadapan aparat kepolisian dan pengunjuk rasa, Ketua Gerakan Pemuda Marhaen Kota Ternate, Juslan, menegaskan bahwa praktik jual beli ijazah ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terstruktur yang masuk dalam ranah pidana.
“Praktik ini secara terang-terangan melanggar Pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengenai pemalsuan dokumen dan penipuan. Ironisnya, mahasiswa yang terdaftar secara administratif tidak pernah mengikuti proses perkuliahan sama sekali, namun dengan mudahnya mereka mendapatkan gelar Sarjana (S1),” ujar Juslan dengan nada geram.
Juslan juga menyoroti bahaya laten dari peredaran ijazah palsu di tengah masyarakat. Menurutnya, jika ijazah hasil pembelian ini digunakan untuk melamar pekerjaan di sektor publik yang krusial—seperti tenaga kesehatan, aparat hukum, dan tenaga pendidik—maka akan timbul ancaman serius terhadap keselamatan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Bayangkan jika seorang dokter atau pengacara berpraktik dengan ijazah palsu. Ini bukan hanya merugikan negara, tapi membahayakan nyawa dan keadilan rakyat. Itulah mengapa kami mendesak penegak hukum untuk tidak setengah-setengah dalam mengusut kasus ini,” tambahnya.
Tidak hanya mengacu pada KUHP, massa aksi juga membawa salinan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam UU Sisdiknas, larangan mengeluarkan ijazah tanpa hak diatur secara eksplisit dalam Pasal 67 dan Pasal 69, sementara UU Pendidikan Tinggi pada Pasal 93 dengan tegas memberikan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
“Regulasi sudah sangat jelas dan tegas. Namun, selama ini praktik jual beli ijazah ini seolah-olah mendapatkan ‘ruang aman’ untuk terus beroperasi. Sungguh fatal jika aparat penegak hukum hanya tinggal diam,” tegas Juslan yang disambut yel-yel dukungan dari puluhan mahasiswa dan aktivis yang hadir.
Terpisah dari orasi utama, Koordinator Lapangan Aksi, Wahyudi A. Abubakar, membacakan secara resmi enam poin tuntutan yang menjadi konsolidasi utama massa aksi. Dalam pernyataan persnya, Wahyudi secara gamblang menyebutkan inisial hingga jabatan aktor yang diduga menjadi dalang di balik kasus ini.
“Kami memiliki enam tuntutan yang tidak bisa ditawar. Pertama, kami mendesak Kapolda Maluku Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera membentuk tim investigasi khusus guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana jual beli ijazah dan manipulasi data akademik yang melibatkan pihak kampus IAI As-Siddiq Kieraha,” tegas Wahyudi di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Wahyudi menyoroti sosok Sdr. Bahtiar Mole, yang disebut sebagai mantan pegawai kampus IAI As-Siddiq Maluku Utara dan saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Ternate. Ia menegaskan bahwa Bahtiar Mole diduga merupakan aktor utama yang mengkondisikan praktik mafia ijazah tersebut selama bertahun-tahun.
“Kami juga mendesak Ketua DPRD Kota Ternate melalui Badan Kehormatan (BK) untuk segera memeriksa dan memberikan sanksi tegas kepada Sdr. Bahtiar Mole. Jika terbukti bersalah, ia harus dicopot dari jabatannya sebagai wakil rakyat. Ini adalah uji integritas bagi DPRD Kota Ternate,” tandas Wahyudi.
Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah hasil investigasi independen yang dilakukan oleh sejumlah aktivis dan jurnalis warga menemukan fakta bahwa praktik jual beli ijazah ini sudah berlangsung hampir satu dekade terakhir. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah nama yang tercatat sebagai alumni kampus tersebut tidak pernah menginjakkan kaki di ruang kuliah, namun secara ajaib memiliki indeks prestasi yang sempurna dan gelar yang sah secara administrasi.
Informasi ini pun dengan cepat menjadi viral di berbagai platform media sosial di wilayah Indonesia Timur Khusunya Maluku Utara, memicu gelombang kecaman publik terhadap maraknya praktik suap dan korupsi di dunia pendidikan tinggi swasta di Maluku Utara.
Hingga berita ini diturunkan , pihak kampus IAI As-Siddiq Kieraha maupun yang bersangkutan, Bahtiar Mole, belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan dan tuduhan yang dilayangkan oleh massa aksi. Beberapa kali awak media mencoba menghubungi nomor ponsel pribadi Bahtiar Mole, namun tidak mendapat respons.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang dihubungi terpisah menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan tuntutan masyarakat dengan melakukan kajian hukum terlebih dahulu. “Kami akan mempelajari bukti-bukti awal yang disampaikan oleh masa aksi. Jika ditemukan unsur pidana yang cukup, tentu kami akan tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar perwakilan Kejati yang enggan disebutkan namanya.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari itu berakhir dengan aman tanpa insiden berarti setelah perwakilan massa diterima oleh jajaran Kejati Maluku Utara untuk berdialog.(F/TI)